PENGANTAR KEPABEANAN
PENGANTAR
KEPABEANAN
I.
PRINSIP
DASAR KEPABEANAN
A.
TERMINOLOGI
ILMU DALAM KEPABEANAN
TERMINOLOGI
DALAM ILMU KEPABEANAN MELIPUTI:
1.
KEPABEANAN;
2.
DAERAH
PABEAN;
3.
KAWASAN
PABEAN;
4.
KANTOR
PABEAN;
5.
POS
PENGAWASAN PABEAN;
6.
KAWASAN
BERIKAT;
7.
KAWASAN
BEBAS;
8.
IMPOR
UNTUK DIPAKAI;
9.
IMPOR
SEMENTARA.
1.
KEPABEANAN
KEPABEANAN
ADALAH SEGALA SUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN TERHADAP
KELANCARAN LALU LINTAS BARANG MASUK DAN BARANG KELUAR DARI DAERAH SERTA
PEMUNGUTAN BEA MASUK DAN BEA KELUAR.
BERDASARKAN
DEFINISI TERSEBUT, MAKA KEGIATAN UTAMA APARAT PABEAN MELIPUTI:
1.1. PELAYANAN;
1.2. PENGAWASAN;
1.3. PEMUNGUTAN BEA ATAS BARANG KELUAR/EKSPOR (BK) DAN
BARANG MASUK (BEA MASUK).
PENGAWASAN TERHADAP BARANG EKSPOR DAN
IMPOR DILAKSANAKAN, KARENA MENYANGKUT ASPEK KEAMANAN NASIONAL, PEREKONOMIAN,
LINGKUNGAN HIDUP (HANKAMNAS) DAN LAIN-LAIN.
PEMUNGUTAN BEA KELUAR (BK) DAN BEA MASUK
(BM) MENJADI SANGAT PENTING, KARENA MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER UTAMA
PENERIMAAN NEGARA.
BERDASARKAN AZAS DOMISILI, MAKA SETIAP
BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI WAJIB DIBAYAR PAJAKNYA.
2.
DAERAH
PABEAN
DAERAH PABEAN
ADALAH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MELIPUTI: DARATAN, LAUTAN, PERAIRAN,
UDARA, ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DAN LANDASAN KONTINEN YANG TERDAPAT KEGIATAN
TERTENTU. UNTUK LAUT:
2.1. 12 MIL = 15 KM DARI PINGGIR PANTAI = DAERAH
PABEAN;
2.2. DARI
DAERAH PABEAN (12 MIL) S/D 200 MIL = ZONA EKONOMI EKSKLUSIF;
2.3.
DARI
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (200 MIL) S/D 350 MIL = LANDASAN KONTINEN.
HAL INI SESUAI DENGAN KONVENSI HUKUM
LAUT INT’L (THE UNITED NATION CONVENTION
ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) YANG TELAH DIRATIFIKASI DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENGESAHAN UNCLOS 1982.
3.
KAWASAN
PABEAN
KAWASAN PABEAN
ADALAH AREA PELABUHAN, BAIK PELABUHAN LAUT MAUPUN PELABUHAN UDARA ATAU TEMPAT LAIN
YANG DITETAPKAN UNTUK LALU LINTAS BARANG DAN PENYELESAIAN FORMALITAS BARANG EKSPOR SERTA BARANG
IMPOR DILAKSANAKAN. PEMUATAN BARANG EKSPOR KE KAPAL MAUPUN PEMBONGKARAN BARANG
IMPOR DARI KAPAL HARUS DILAKSANAKAN DI KAWASAN PABEAN. BARANG IMPOR YANG
TERHUTANG BEA MASUK MENJADI OBJEK PENGAWASAN APARAT PABEAN. FUNGSI UTAMA
KAWASAN PABEAN ADALAH TEMPAT UNTUK:
3.1. LALU LINTAS BARANG EKSPOR DAN IMPOR;
3.2. PENYELESAIAN FORMALITAS EKSPOR DAN IMPOR;
3.3. PENIMBUNAN SEMENTARA BARANG EKSPOR DAN IMPOR.
4.
KANTOR
PABEAN
KANTOR PABEAN
ADALAH KANTOR DALAM LINGKUNGAN DITJEN
BEA DAN CUKAI TEMPAT DIPENUHINYA KEWAJIBAN PABEAN. KANTOR PABEAN DILINGKUNGAN
DITJEN BEA DAN CUKAI MELIPUTI:
4.1. KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI (KPUBC);
4.2. KANTOR PENGAWASAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
(KPPBC);
4.3. KANTOR POS PENGAWASAN PABEAN.
KANTOR PABEAN TERSEBUT MERUPAKAN TEMPAT
PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN. KEWAJIBAN PABEAN MERUPAKAN KEGIATAN MENYERAHKAN
PEMBERITAHUAN PABEAN UNTUK EKSPOR (PEB) DAN IMPOR (PIB) SERTA PELUNASAN PUNGUTAN EKSPOR DAN
IMPOR.
5.
POS
PENGAWASAN PABEAN
POS PENGAWASAN PABEAN
ADALAH TEMPAT YANG DIGUNAKAN OLEH APARAT PABEAN UNTUK MELAKSANAKAN FUNGSI
PENGAWASAN TERHADAP LALU LINTAS BARANG
EKSPOR DAN BARANG IMPOR, AGAR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. DI TEMPAT
INI TIDAK DILAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PABAN.
6.
KAWASAN
BERIKAT
KAWASAN BERIKAT
ADALAH TEMPAT PENIMBUNAN BARANG IMPOR UNTUK DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN DAN
HASILNYA BERUPA BARANG JADI TERUTAMA UNTUK DI EKSPOR. KAWASAN BERIKAT MERUPAKAN
SALAH SATU TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB). BARANG IMPOR YANG DITIMBUN DI
KAWASAN BERIKAT MENDAPAT FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK (BM). DI KAWASAN INI TERDAPAT KEGIATAN MEMPRODUKSI
BARANG KHUSUS UNTUK EKSPOR.
7.
KAWASAN
BEBAS
KAWASAN BEBAS
ADALAH MERUPAKAN KAWASAN KHUSUS YANG DITETAPKAN PEMERINTAH UNTUK MENGOLAH BARANG IMPOR MENJADI BARANG EKSPOR YANG
MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK. TUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN INI UNTUK
MEMPERCEPAT PERTUMBUHAN EKONOMI DI DAERAH TERTENTU. PERBEDAAN KHUSUS ANTARA
KAWASAN BERIKAT DENGAN KAWASAN BEBAS ADALAH:
7.1.
PENAGGUHAN
PEMBAYARAN BEA MASUK DIBERIKAN UNTUK PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT;
7.2.
PEMBEBASAN
BEA MASUK DIBERIKAN UNTUK PENGUSAHA DI KAWASAN BEBAS;
7.3.
DI
KAWASAN BERIKAT TIDAK BOLEH ADA RUMAH TINGGAL, SEDANGKAN DI KAWASAN BEBAS ADA
PERUMAHAN (RUMAH TINGGAL) UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN PRODUKSI.
PERSAMAAN ANTARA KAWASAN BERIKAT DENGAN
KAWASAN BEBAS SBB.:
7.4.
DI
KEDUA KAWASAN TERSEBUT TERDAPAT KEGIATAN MEMPRODUKSI BARANG EKSPOR DARI BAHAN
BAKU IMPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN PELAYANAN DAN FASILITAS FISKAL;
8.
IMPOR
UNTUK DIPAKAI
IMPOR UNTUK DIPAKAI
ADALAH BARANG IMPOR UNTUK DIMILIKI, DIKUASAI
ATAU DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN YANG BERADA DI DALAM DAERAH PABEAN. ALTERNATIF
PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK PAKAI SBB.:
8.1.
IMPORTIR
TELAH MENYERAHKAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN (PIB) DAN MEMBAYAR BEA MASUK;
ATAU
8.2.
IMPORTIR
TELAH MENYERAHKAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN (PIB) DAN JAMINAN;
8.3.
IMPORTIR
TELAH MENYERAHKAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN IMPOR DAN JAMINAN;
9.
IMPOR
SEMENTARA
IMPOR SEMENTARA
ADALAH MEMASUKAN BARANG IMPOR KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA UNTUK SEMENTARA WAKTU
DAN SELANJUTNYA AKAN DI EKSPOR KEMBALI. JANGKA WAKTU IMPOR SEMENTARA SESUAI
KETENTUAN KEPABEANAN PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN. IMPOR SEMENTARA DAPAT
DIBERIKAN DENGAN JAMINAN.
B.
KEWAJIBAN
PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB BEA MASUK
1.
KEWAJIBAN
PABEAN
PRINSIP
KEPABEANAN, SETIAP BARANG YANG DIMASUKKAN KE DAERAH PABEAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI
BARANG IMPOR. SETIAP ORANG YANG TERKAIT DENGAN BARANG IMPOR HARUS MEMENUHI
KEWAJIBAN PABEAN.
KEWAJIBAN PABEAN
ADALAH SEMUA KEGIATAN DI BIDANG KEPABEANAN YANG WAJIB DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI
KETENTUAN YANG DITETAPKAN ATAS BARANG IMPOR ATAU EKSPOR. ADA DUA KEGIATAN DALAM
PEMENUHAN KEWAJIBAN PABEAN, YAITU:
1.1.
MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PABEAN;
PEMBERITAHUAN PABEAN
ADALAH PERNYATAAN YANG DIBUAT OLEH ORANG UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PABEAN
DALAM BENTUK DAN SYARAT YANG TELAH DITETAPKAN.
PEMBERITAHUAN
PABEAN YANG WAJIB DISAMPAIKAN KEPADA PEJABAT PABEAN MELIPUTI:
a.
PEMBERITAHUAN
PABEAN UNTUK PENGANGKUTAN;
b.
PEMBERITAHUAN
PABEAN UNTUK IMPOR;
c.
PEMBERITAHUAN
PABEAN UNTUK EKSPOR;
d.
PEMBERITAHUAN
PABEAN UNTUK PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU.
PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN HARUS DILENGKAPI
DENGAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN.
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN ADALAH SEMUA DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
SEBAGAI PELENGKAP PEMBERITAHUAN PABEAN, SEPERTI INVOICE, BILL OF LADING (B/L), AIRWAY BILL (AWB), PACKING LIST (P/L)
DAN POLIS ASURANSI.
PEMBERITAHUAN PABEAN DAPAT DIISI DAN
DIAJUKAN KEPADA KPU BC SECARA ELEKTRONIK (EDI) DAN MANUAL. EKSPORTIR DAPAT
MENGUASAKANNYA KEPADA PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK).
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA
KEPABEANAN (PPJK)
ADALAH BADAN USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PENGURUSAN UPEMENUHAN KEWAJIBAN
PABEAN UNTUK DAN ATAS NAMA PEMILIK BARANG.
PENGURUSAN PEMBERITAHUAN SARANA
PENGANGKUT KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA DILAKUKAN OLEH PENGANGKUT.
YANG DIMAKSUD DENGAN “PENGANGKUT” ADALAH ORANG ATAU KUASANYA ATAU PIHAK
YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGOPERASIAN SARANA PENGANGKUT YANG MENGANGKUT
BARANG ATAU ORANG.
PEMBERITAHUAN PABEAN UNTUK SARANA
PENGANGKUT BERUPA:
1.
RENCANA
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (RKSP);
2.
JADWAL
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (JKSP);
3.
MANIFEST
(DAFTAR MUATAN KAPAL).
IMPORTIR ADALAH ORANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN
IMPOR, YAITU ORANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG KE DALAM DAERAH
PABEAN.
1.2.
MELUNASI
PUNGUTAN IMPOR
1.2.1.
PEMBAYARAN
BEA MASUK (BM)
BEA
MASUK DAN PDRI DIBAYAR KE KAS NEGARA MELAUI BANK PERSEPSI, KANTOR POS PERSEPSI
DAN KPUBC SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. PEMBAYARAN BM DAN PDRI PALING LAMBAT PADA
TANGGAL PENDAFTARAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
1.2.2.
PENAGIHAN
UTANG BEA MASUK
BEA
MASUK DITETAPKAN BERDASARKAN TARIF BEA MASUK TERHADAP HARGA BARANG IMPOR (CIF).
JIKA KEPUTUSAN PEJABAT PABEAN MENETAPKAN BEA MASUK LEBIH TINGGI DARI YANG
DIBERITAHUKAN, MAKA KEKURANGAN PEMBAYARAN AKAN DITAGIH. BILA PELUNASANNYA
SETELAH TANGGAL JATUH TEMPO, MAKA JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR: KEKURANGAN + DENDA
ADMINISTRASI SEBESAR 2% PER BULAN.
1.2.3.
JAMINAN
JAMINAN
ADALAH SUATU PERNYATAAN (PERJANJIAN) UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN, KARENA TIDAK
DIPENUHI PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN. JAMINAN KEPABEANAN DISERAHKAN
KEPADA PIHAK PABEAN UNTUK MENGELUARKAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN YANG
MASIH TERUTANG BEA MASUK DAN MENDAPAT KEMUDAHAN TERTENTU.
BERDASARKAN
PENGGUNAAN, JAMINAN DIBAGI DUA:
a.
JAMINAN
SEKALI PENYERAHAN UNTUK SEKALI PENGGUNAAN;
b.
JAMINAN
SEKALI PENYERAHAN UNTUK BEBERAPA KALI PENGGUNAAN;
JAMINAN
YANG DAPAT DIGUNAKAN BERKALI-KALI, ANTARA LAIN JAMINAN TETAP YANG DIKURANGI
SEKALI ADA PELUNASAN.
BERDASARKAN
BENTUKNYA, JAMINAN TERDIRI DARI:
1)
JAMINAN TUNAI, MERUPAKAN
JAMINAN BERUPA UANG TUNAI YANG DISERAHKAN KEPADA BEA DAN CUKAI DENGAN BUKTI
YANG SJAH.
2)
JAMINAN BANK ATAU GARANSI BANK,
MERUPAKAN JAMINAN DALAM BENTUK SURAT YANG DITERBITKAN BANK. BILA PIHAK YANG
DIJAMIN INGKAR JANJI, MAKA BANK PENJAMIN WAJIB MEMBAYAR. JAMINAN BANK HARUS
MEMENUHI PERSYARATAN: JANGKA WAKTU, FORMAT GARANSI BANK DLL.
3)
JAMINAN PERUSAHAAN ASURANSI (CUSTOMS BOND), MERUPAKAN PERIKATAN PENJAMINAN SEGI
TIGA (TIGA PIHAK), YAITU:
a.
PIHAK
PERTAMA PENJAMIN (SURELY), PERUSAHAAN ASURANSI YANG TERIKAT MEMENUHI KEWAJIBAN;
b.
PIHAK
KEDUA YANG DIJAMIN (PRINCIPAL), IMPORTIR YANG TERUTANG BEA MASUK DAN
PDRI;
c.
PIHAK
KETIGA YANG MENAGIH (OBLIGEE), BEA DAN CUKAI YANG MENERIMA PEMBAYARAN.
4)
JAMINAN LAINNYA,
MERUPAKAN JAMINAN DARI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR (INDONESIA EXIM BANK), JAMINAN
PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE), JAMINAN INDUK PERUSAHAAN (HOLDING COMPANY
GUARANTEE), JAMINAN ASOSIASI, JAMINAN INSTANSI PEMERINTAH DAN LAIN-LAIN.
1.2.4.
TANGGUNG
JAWAB BEA MASUK
SETIAP
BARANG IMPOR YANG MASUK KE DAERAH PABEAN INDONESIA WAJIB MEMBAYAR BEA MASUK DAN
PDRI. KEWAJIBAN TERSEBUT HARUS DISELESAIKAN PADA SAAT MENDAFTARKAN PEMBERITAHUAN
PABEAN DI KANTOR PABEAN DI PELABUHAN BONGKAR. IMPORTIR, PERUSAHAAN PENGANGKUTAN
DAN PERUSAHAAN TPS MERUPAKAN PIHAK YANG
BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP BARANG IMPOR.
1.2.5.
TANGGUNG
JAWAB PENGANGKUT
SARANA
PENGANGKUT YANG MENGANGKUT BARANG IMPOR
WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP:
a.
BEA
MASUK DAN PDRI YANG TERUTANG ATAS BARANG TERSEBUT;
b.
KEBENARAN
PEMBERITAHUAN PABEAN (INWARD MANIFEST).
1.2.6.
TANGGUNG
JAWAB PENGUSAHA TPS
PENGUSAHA
TPS WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP BARANG IMPOR YANG DITIMBUN DI TPSNYA
KHUSUSNYA UNTUK IMPORTIR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. PENGUSAHA TPS AKAN TERBEBAS
DARI KEWAJIBAN TERSEBUT, KALAU BARANG IMPOR MUSNAH TANPA DISENGAJA.
1.2.7.
TANGGUNG
JAWAB IMPORTIR
IMPORTIR
WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP BEA MASUK DAN PDRI BARANG YANG DI IMPORNYA.
KEWAJIBAN TERSEBUT TERMASUK SANKSI ADMINISTRASI HARUS DIBAYAR KEPADA NEGARA
TERHITUNG SEJAK PEMBERITAHUAN PABEAN DIDAFTARKAN DI KANTOR PABEAN DI PELABUHAN
BONGKAR.
1.2.8.
TANGGUNG
JAWAB PPJK
IMPORTIR
DAPAT MENUNJUK (MEMBERI KUASA) KEPADA PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
(PPJK) UNTUK MENGURUS PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN. PPJK WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP
PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI ATAS BARANG IMPOR YANG DIURUSNYA. JIKA IMPORTIR
ATAU PEMILIKNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
1.2.9.
TANGGUNG
JAWAB ORANG YANG MENGUASAI BARANG IMPOR
PIHAK
YANG MENGUASAI BARANG IMPOR DITEMPAT KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT WAJIB
BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI BARANG TERSEBUT.
TEMPAT
KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT ADALAH PELABUHAN LAUT, PELABUHAN UDARA DAN TEMPAT TERTENTU
YANG DITETAPKAN PEMERINTAH SEBAGAI LINTAS BATAS (ENTRY POINT) DI DAERAH
PERBATASAN.
C.
TEMPAT
PENIMBUNAN DALAM PENGAWASAN PABEAN
KANTOR
PABEAN MENETAPKAN TEMPAT PENIMBUNAN BARANG DIBAWAH PENGAWASAN PABEAN. TEMPAT
PENIMBUNAN TERSEBUT MELIPUTI:
1.
TEMPAT
PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS).
TEMPAT
UNTUK MENIMBUN BARANG MENUNGGU DIMUAT KE KAPAL ATAU DIKELUARKAN DARI KAWASAN
PABEAN. BERDASARKAN WAKTU PENIMBUNAN, TPS BARANG EKSPOR/IMPOR DIBAGI DUA:
1.1.
PALING
LAMA 30 (TIGA PULUH) HARI UNTUK TPS YANG BERADA DI ARENA PELABUHAN;
1.2.
PALING
LAMA 60 (ENAM PULUH) HARI UNTUK TPS YANG BERADA DILUAR ARENA PELABUHAN.
BILA PENIMBUNAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR
DI TPS MELEBIHI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN, BARANG TERSEBUT HARUS DIPINDAHKAN
KE TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP) DAN DINYATAKAN SEBAGAI BARANG YANG TIDAK
DIKUASAI. BIAYA PEMINDAHAN BARANG DARI TPS KE TPP MENJADI TANGGUNG JAWAB
PEMILIK BARANG.
2.
TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT (TPB).
TPB
ADALAH BANGUNAN/TEMPAT /KAWASAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK MENIMBUN BARANG
DAN MENDAPATKAN PENANGGUHAN BEA MASUK. TUJUAN DIDIRIKAN TEMPAT PENIMBUNAN
BERIKAT SBB.:
2.1.
MENIMBUN
BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI, DIKELUARKAN KE TEMPAT BERIKAT LAINNYA ATAU DI
EKSPOR;
2.2.
MENIMBUN
BARANG IMPOR UNTUK DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN SEBELUM DI EKSPOR ATAU DI IMPOR
UNTUK DI PAKAI;
2.3.
MENIMBUN
BARANG IMPOR DENGAN ATAU TANPA DIGABUNGKAN DENGAN BARANG DARI DALAM DAERAH
PABEAN, GUNA DIPAMERKAN;
2.4.
MENIMBUN,
MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL DAN MENJUAL BARANG IMPOR KEPADA ORANG TERTENTU;
2.5.
MENIMBUN
BARANG IMPOR, GUNA DILELANG SEBELUM DI EKSPOR ATAU DI IMPOR UNTUK DIPAKAI;
2.6.
MENIMBUN
BARANG ASAL DAERAH PABEAN, GUNA DILELANG
SEBELUM DI EKSPOR ATAU DIMASUKKAN KEMBALI KE DALAM DAERAH PABEAN;
2.7.
MENIMBUN
BARANG IMPOR GUNA DIDAUR ULANG SEBELUM DI EKSPOR ATAU DI IMPOR UNTUK DI PAKAI.
MANFAAT TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ADALAH
UNTUK MENJAMIN KELANCARAN ARUS BARANG IMPOR ATAU EKSPOR, GUNA MENINGKATKAN
PRODUKSI DALAM NEGERI, PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI NASIONAL. MANFAAT
BAGI PELAKU USAHA ADALAH MEREKA DAPAT MENGOPTIMALKAN CASH FLOW BAGI AKTIFITAS
PERUSAHAAN YANG LEBIH PRODUKTIF, SEHINGGA PERTUMBUNGAN INDUSTRI DAPAT LEBIH
DIPERCEPAT. PETUGAS PABEAN SELALU HADIR SECARA FISIK UNTUK MENGAWASI SETIAP
BARANG YANG MASUK MAUPUN KELUAR TPB. PENGUSAHA TPB IKUT BERTANGGUNG JAWAB ATAS
PEMBAYARAN BM BARANG IMPOR YANG BERADA DI TPB.
3.
TEMPAT
PENIMBUNAN PABEAN (TPP).
TPP
ADALAH BANGUNAN/LAPANGAN/TEMPAT YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH DI KANTOR PABEAN
YANG BERADA DIBAWAH PENGELOLAAN APARAT PABEAN DAN DIGUNAKAN UNTUK MENYIMPAN
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI NEGARA, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN
BARANG MILIK NEGARA.
II.
KONSEP TARIF DAN NILAI
PABEAN
A.
KONSEP
TARIF
TARIF
MERUPAKAN KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR. DALAM DEFINI TERSEBUT TERDAPAT DUA UNSUR,
YAITU:
1.
KLASIFIKASI
BARANG;
2.
BESARNYA
PEMBEBANAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR YANG DINYATAKAN DALAM PERSENTASE (%) ATAU
DALAM RUPIAH.
KEDUA MUATAN TERSEBUT TERDAPAT DALAM HARMONIZED COMMODITY DESCRIPTION AND CODING
SYSTEM (HS). HS MENJADI DASAR MENYUSUN DAN MENERBITKAN BUKU TARIF BEA MASUK
INDONESIA (BTBMI) YANG SEKARANG BERUBAH MENJADI BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA
(BTKI).
PENGENAAN TARIF BEA MASUK DAPAT
DITENTUKAN MENGGUNAKAN TIGA CARA:
1.
TARIF ADVALORUM (%).
BEA
MASUK DITETAPKAN DENGAN PERSENTASE (%) TERTENTU DARI NILAI PABEAN (HARGA CIF).
2.
TARIF SPESIFIK
MENETAPKAN
BESARAN BEA MASUK UNTUK SETIAP SATUAN BARANG YANG DI IMPOR. TARIF SPESIFIK
HANYA DITERAPKAN UNTUK BEBERAPA JENIS BARANG SAJA. MISALNYA RP.1.000,- PER KG
BARANG IMPOR.
3.
GABUNGAN ADVALORUM DAN SPESIFIK
TERHADAP
BARANG IMPOR DITERAPKAN KOMBINASI DUA JENIS TARIF, ADVALORUM DAN SPESIFIK.
TARIF BEA MASUK TERTINGGI 40% YANG DAPAT
DITERAPKAN TERHADAP BARANG IMPOR TERTENTU. DISAMPING ITU, BEA MASUK TAMBAHAN
DAPAT DITERAPKAN TERHADAP BARANG IMPOR DENGAN ALASAN KHUSUS, MISALNYA DAPAT
MENGANCAM PEREKONOMIAN NASIONAL. BEA MASUK TAMBAHAN MELIPUTI:
1.
BEA MASUK ANTIDAMPING
BEA
MASUK ANTIDAMPING DIKENAKAN TERHADAP BARANG IMPOR YANG HARGA EKSPORNYA LEBIH
RENDAH DARI NILAI NORMALNYA (DUMPING). TUJUANNYA, AGAR INDUSTRI DALAM NEGERI YANG MEMPRODUKSI BARANG
SEJENIS TIDAK MENGALAMI KERUGIAN.
2.
BEA MASUK IMBALAN
BEA
MASUK IMBALAN DITERAPKAN UNTUK BARANG IMPOR YANG TERDAPAT UNSUR SUBSIDI YANG
DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH NEGARA PENGEKSPOR.
JIKA MENGIMPOR BARANG TERSEBUT DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK NEGATIF TERHADAP
INDUSTRI DI DALAM NEGERI, MAKA SEYOGIANYA DIKENAKAN BEA MASUK IMBALAN.
3.
BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN (SAVE GUARD)
BEA
MASUK INI DITERAPKAN, BILA TERDAPAT
LONJAKAN BARANG IMPOR, BAIK ABSOLUT MAUPUN RELATIF, SEHINGGA INDUSTRI DI DALAM
NEGERI MENGALAMI KERUGIAN SERIUS.
4.
BEA MASUK PEMBALASAN
BEA
MASUK PEMBALASAN DITERAPKAN TERHADAP BARANG IMPOR YANG BERASAL DARI NEGARA YANG
MEMPERLAKUKAN BARANG EKSPOR INDONESIA SECARA DISKRIMINATIF. BEA MASUK INI
MERUPAKAN BENTUK PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP PRODUK DALAM NEGERI YANG
DIPERLAKUKAN SECARA TIDAK ADIL DI NEGARA LAIN.
B.
KONSEP
NILAI PABEAN
NILAI
PABEAN ADALAH NILAI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK,
BILA MENGGUNAKAN TARIF ADVALORUM (PRESENTASE). METODE NILAI UNTUK MENGHITUNG
BEA MASUK MENGADOPSI DARI AGREEMENT ON IMPLEMENTATION OF ARTICLE VII OF GRATT
1994. TERDAPAT 6 (ENAM) METODE UNTUK MENETAPKAN NILAI PABEAN, YAITU:
1.
METODE
I, NILAI TRANSAKSI BARANG IMPOR TERSEBUT;
NILAI
TRANSAKSI ADALAH HARGA SEBENARNYA DARI BARANG YANG DI IMPOR. SEMENTARA ITU, IMPORTASI
MERUPAKAN TRANSAKSI JUAL BELI. DISKON MERUPAKAN KOMPONEN UNTUK MENGURANGI HARGA
BARANG IMPOR SEPANJANG DISKON TERSEBUT BERLAKU UMUM DALAM PERDAGANGAN. ADA TIGA
JENIS DISKON DALAM PERDAGANGAN:
a.
CASH DISCOUNT ADALAH DISKON YANG DIBERIKAN KEPADA
PEMBELI BARANG, KARENA PEMBAYARANNYA KONTAN;
b.
QUANTITY DISCOUNT ADALAH DISKON YANG DIBERIKAN, KARENA
PERBEDAAN JUMLAH PEMBELIAN;
c.
TRADE DISCOUNT ADALAH DISKON YANG DIBERIKAN, KARENA
ADANYA PERBEDAAN TINGKAT PERDAGANGAN: WHOLESALLERS,
RETAILERS DAN END USER.
BIAYA-BIAYA YANG DITAMBAHKAN PADA HARGA
SEBENARNYA DIBAYAR:
1.1.
BIAYA
YANG DIBAYAR PEMBELI YANG BELUM TERMASUK DALAM HARGA YANG SEBENARNYA DIBAYAR,
BERUPA:
a.
KOMISI
DAN JASA PERANTARA, KECUALI KOMISI PEMBELIAN;
b.
BIAYA
KEMASAN UNTUK KEPENTINGAN PABEAN. PENGEMASAN TERSEBUT MENJADI BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DENGAN BARANG TERSEBUT;
c.
BIAYA
PENGEPAKAN (UPAH TENAGA KERJA DAN MATERIAL
PENGEPAKAN).
1.2.
NILAI
BANTUAN (ASSIST)
ASSIST ADALAH NILAI BARANG DAN JASA YANG
DIPASOK LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG OLEH PEMBELI DENGAN CUMA-CUMA ATAU HARGA
YANG DITURUNKAN, UNTUK KEPENTINGAN PRODUKSI DAN PENJUALAN UNTUK EKSPOR BARANG
IMPOR TERSEBUT, SEPANJANG NILAI TERSEBUT BELUM TERMASUK DALAM HARGA YANG
SEBENARNYA DIBAYAR.
1.3.
ROYALTI
DAN BIAYA LISENSI
ROYALTI
DAN BIAYA LISENSI ADALAH PEMBAYARAN YANG BERKAITAN DENGAN PATEN, MEREK DAGANG
DAN HAK CIPTA. ROYALTI DAN BIAYA LISENSI DITAMBAHKAN DALAM HARGA YANG
SEBENARNYA DIBAYAR SERTA MEMENUHI SYARAT SBB.:
a.
DIBAYAR
LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG OLEH PEMBELI MERUPAKAN SYARAT JUAL BELI BARANG
IMPOR;
b.
HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL.
1.4. PROCEEDS
PROCEEDS ADALAH NILAI DARI BAGIAN PENDAPATAN YANG
DIPEROLEH PEMBELI ATAS PENJUALAN KEMBALI, PEMANFAATAN ATAU PEMAKAIAN BARANG
IMPOR YANG DISERAHKAN LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG KEPADA PENJUAL. PROCEEDS DITERAPKAN UNTUK BARANG YANG
MEMPUNYAI POSISI TAWAR YANG SANGAT TINGGI.
1.5.
BIAYA
TRANSPORTASI BARANG IMPOR YANG DIJUAL UNTUK DI EKSPOR KE TEMPAT IMPOR DI DAERAH
PABEAN.
BIAYA
TRANSPORTASI (FREIGHT) ADALAH BIAYA
TRANSPORTASI BARANG IMPOR KE TEMPAT IMPOR DI DAERAH PABEAN. BIAYA INI TERCANTUM
DALAM DOKUMEN TRANSPORTASI SEPERTI BILL OF LADING (B/L) ATAU AWB.
1.6.
BIAYA
PEMUATAN, PEMBONGKARAN DAN PENANGANAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR KE TEMPAT IMPOR
DI DAERAH PABEAN.
BIAYA
PEMUATAN, PEMBONGKARAN DAN PENANGANAN (HANDLING CHARGE) ADALAH SEGALA BIAYA
YANG BERKAITAN DENGAN PENGANGKUTAN BARANG KE TEMPAT IMPOR DI DAERAH PABEAN YANG
BELUM TERMASUK DALAM BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT).
1.7.
BIAYA
ASURANSI
BIAYA
ASURANSI ADALAH BIAYA KONTRAK PENGALIHAN RISIKO DARI PENANGGUNG KEPADA
TERTANGGUNG DALAM PENGANGKUTAN BARANG DARI TEMPAT EKSPOR DI LUAR NEGERI KE
TEMPAT IMPOR DI DAERAH PABEAN.
2.
METODE
II, NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK;
NILAI
PABEAN UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK DIHITUNG BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG
IDENTIK. BARANG IDENTIK ADALAH BARANG YANG MEMILIKI KESAMAAN DALAM KARAKTER
FISIK, KUALITAS, REPUTASI DAN DIPRODUKSI OLEH PRODUSEN YANG SAMA DI NEGARA YANG
SAMA ATAU DIPRODUKSI OLEH PRODUSEN BERBEDA DI NEGARA YANG SAMA.
3.
METODE
III, NILAI TRANSAKSI BARANG SERUPA.
BILA
NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK TIDAK DAPAT DITENTUKAN BERDASARKAN
NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK (METODE II), MAKA PERHITUNGAN BEA MASUK DIHITUNG
BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG SERUPA. DUA BARANG DIANGGAP SERUPA, JIKA
MEMPUNYAI KARAKTERISTIK FISIK DAN KOMPONEN MATERIAL SAMA, BERFUNGSI SAMA DAN
SECARA KOMERSIAL DAPAT DIPERTUKARKAN SERTA DIBUAT DI NEGARA YANG SAMA OLEH
PRODUSEN YANG SAMA ATAU PRODUSEN BERBEDA.
4.
METODE
IV, METODE DEDUKSI.
METODE
DEDUKSI ADALAH METODE UNTUK MENGHITUNG NILAI PABEAN BARANG IMPOR BERDASARKAN
HARGA PASAR DALAM DAERAH PABEAN DIKURANGI BIAYA DAN PENGELUARAN, ANTARA LAIN
KOMISI ATAU KEUNTUNGAN, TRANSPORTASI, ASURANSI, BEA MASUK DAN PDRI.
5.
METODE
V, METODE KOMPUTASI;
METODE
KOMPUTASI ADALAH METODE UNTUK MENGHITUNG NILAI PABEAN BARANG IMPOR BERDASARKAN
PENJUMLAHAN BAHAN BAKU, BIAYA PROSES PRODUKI DAN BIAYA LAINNYA SAMPAI BARANG
TERSEBUT BERADA DI PELABUHAN DAERAH PABEAN IMPOR.
6.
METODE
VI, METODE FALLBACK (PENGELUARAN).
BILA
NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK TIDAK DAPAT DITENTUKAN DENGAN METODE I
S/D V, MAKA DAPAT MENGGUNAKAN TATA CARA YANG WAJAR DAN KONSISTEN MENURUT PRINSIP
SERTA KETENTUAN METODE I S/D V SESUAI DATA YANG TERSEDIA DI DAERAH PABEAN
DENGAN BATASAN TERTENTU. CARA INI DIKENAL DENGAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK).
METODE
VI DITERAPKAN SECARA FLEKSIBEL SESUAI RAMBU-RAMBU DALAM PENERAPANNYA, DIMANA
NILAI PABEAN TIDAK DIPERKENANKAN DITERAPKAN BERDASARKAN:
6.1.
HARGA
JUAL BARANG PRODUKSI DALAM NEGERI;
6.2.
MENENTUKAN
NILAI YANG LEBIH TINGGI, JIKA ADA DUA ALTERNATIF NILAI PEMBANDING;
6.3.
HARGA
BARANG DI PASARAN DALAM NEGERI, NEGARA PENGEKSPOR;
6.4.
BIAYA
PRODUKSI SELAIN NILAI YANG DIHITUNG BERDASARKAN METODE KOMPUTASI YANG TELAH
DITENTUKAN UNTUK BARANG IDENTIK ATAU SERUPA;
6.5.
HARGA
BARANG YANG DI EKSPOR KE SUATU NEGARA SELAIN KE DAERAH PABEAN;
6.6.
HARGA
PATOKAN;
6.7.
NILAI
YANG DITETAPKAN DENGAN SEWENANG-WENANG ATAU FIKTIF.
METODE I S/D VI HARUS DITERAPKAN SECARA
BERURUTAN DAN KONSISTEN.
PENETAPAN TARIF DAN NILAI
PABEAN OLEH PEJABAT
PEJABAT BEA DAN CUKAI DAPAT MENETAPKAN:
1.
TARIF BARANG IMPOR; DAN
2.
NILAI
PABEAN;
UNTUK
MENGHITUNG BEA MASUK SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN ATAU DALAM WAKTU
30 HARI SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN.
PRINSIP
YANG DITERAPKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN ADALAH:
1.
SELF ASSESSMENT, IMPORTIR DAPAT MENENTUKAN SENDIRI
TARIF DAN NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG PUNGUTAN IMPOR (BM DAN PDRI) YANG HARUS
DIBAYAR;
2.
OFFICIAL ASSESSMENT, PEJABAT/PETUGAS BEA DAN CUKAI DAPAT
MENENTUKAN TARIF DAN NILAI PABEAN SERTA PUNGUTAN IMPOR YANG HARUS DIBAYAR OLEH IMPORTIR.
BILA TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA
MASUK DAN PDRI, KARENA BERBEDAAN HASIL PERHITUNGAN ANTARA BUTIR 1 DAN 2, MAKA IMPORTIR
WAJIB MELUNASINYA DALAM WAKTU YANG DITENTUKAN. KECUALI IMPORTIR MENGAJUKAN
KEBERATAN.
DALAM MENERAPKAN SISTEM SELF ASSESSMENT, TERNYATA IMPORTIR SALAH
MEMBERITAHUKAN NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK DAN PDRI, SEHINGGA
TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN, MAKA IMPORTIR DIKENAKAN DENDA. BILA KEKURANGAN
PEMBAYARAN, KARENA KESALAHAN TARIF, MAKA IMPORTIR TIDAK DIKENAKAN DENDA.
SEBALIKNYA, BILA PEJABAT BEA DAN CUKAI SALAH MENERAPKAN TARIF DAN TERJADI
KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI, MAKA BEA DAN CUKAI WAJIB MENGEMBALIKAN
SEBESAR KELEBIHAN TERSEBUT. KOREKSI TERHADAP PENGGUNAAN TARIF DAN PERHITUNGAN
NILAI PABEAN OLEH PETUGAS BEA DAN CUKAI HARUS DILAKUKAN PALING LAMBAT 30 (TIGA
PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENDAFTARAN PEMBERITAHUAN PABEAN DI KANTOR PABEAN.
PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN
NILAI PABEAN
UNTUK MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA DAN
MENJAMIN HAK PENGGUNA JASA, DIRJEN DAPAT MENETAPKAN KEMBALI TARIF DAN NILAI
PABEAN UNTUK PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PDRI DALAM WAKTU 2 (DUA) TAHUN TERHITUNG
SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN.
BILA PENETAPAN DIRJEN BERBEDA DENGAN
PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI, MAKA DIRJEN MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS
KEPADA IMPORTIR UNTUK:
1.
MELUNASI
KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI;
2.
MENGEMBALIKAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK.
PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG
DAN NILAI PABEAN SEBELUM DIAJUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN
PRE-ENTRY CLASIFICATION ADALAH
PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG OLEH DIRJEN BEA DAN CUKAI TERHADAP BARANG IMPOR
SEBELUM IMPORTIR MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
VALUATION RULING ADALAH
PENETAPAN NILAI PABEAN OLEH DIRJEN BEA DAN CUKAI YANG DIBUAT BERDASARKAN HASIL
AUDIT KEPABEANAN TERHADAP IMPORTASI BARANG YANG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN
IMPORTIR DALAM WAKTU TERTENTU.
III. KONSEP FASILITAS DAN PENGAWASAN
A.
KONSEP
FASILITAS KEPABEANAN
FUNGSI
UTAMA KEPABEANAN:
1.
MENGAWASI
BARANG MASUK DAN BARANG KELUAR DAERAH PABEAN;
2.
MENGHIMPUN
KEUANGAN NEGARA;
3.
MEMBERIKAN
DUKUNGAN KEPADA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN.
FASILITAS KEPABEANAN DAPAT DIBEDAKAN
MENJADI DUA HAL:
1.
FASILITAS
PELAYANAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN YANG LEBIH CEPAT, LEBIH BAIK DAN LEBIH
MURAH;
FASILITAS
PELAYANAN KEPABEANAN BERTUJUAN UNTUK MEMPERLANCAR ARUS BARANG, ORANG DAN
DOKUMEN DALAM TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. JENIS FASILITAS
PELAYANAN UNTUK KELANCARAN ARUS BARANG MELIPUTI:
a.
PEMBONGKARAN
BARANG DI LUAR KAWASAN PABEAN;
b.
PEMBERITAHUAN
PENDAHULUAN (PRENOTIFICATION);
c.
PELAYANAN
SEGERA (RUSH HANDLE);
d.
PEMERIKSAAN
PENDAHULUAN;
e.
PENGELUARAN
BARANG DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK (VOORUISTLAG);
f.
PEMBERITAHUAN
PABEAN BERKALA.
2.
FASILITAS
FISKAL KEPABEANAN DENGAN MEMBERIKAN KEMUDAHAN FISKAL BERUPA:
a.
PEMBEBASAN
BEA MASUK;
b.
KERINGANAN
BEA MASUK;
c.
PENGEMBALIAN
BEA MASUK;
d.
PENANGGUHAN
BEA MASUK.
FOKUS UTAMA PEMBERIAN INSENTIF FISKAL
UNTUK:
a.
KEPENTINGAN
SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN;
b.
KEPENTINGAN
PUBLIK;
c.
KEMAJUAN
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI;
d.
PERLAKUAN
YANG LAZIM DALAM TATA PERGAULAN INT’L.
3.
FASILITAS
PEMBEBASAN BEA MASUK
PENGERTIAN
PEMBEBASAN BEA MASUK ADALAH PENIADAAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK, KARENA
ALASAN TERTENTU YANG DIATUR DALAM KETENTUAN KEPABEANAN.
KATEGORI
BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK:
a.
BARANG
PERWAKILAN NEGARA ASING BERDASARKAN AZAS TIMBAL BALIK;
b.
BARANG
UNTUK KEPERLUAN BADAN INT’L DAN PEJABAT YANG DITUGASKAN DI INDONESIA;
c.
BUKU
ILMU PENGETAHUAN;
d.
BARANG
HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH, AMAL, SOSIAL, BUDAYA DAN PENGGULANGAN
BENCANA ALAM;
e.
BARANG
UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, KEPENTINGAN UMUM DAN KONSERVASI ALAM;
f.
BARANG
UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN;
g.
BARANG
UNTUK KEPERLUAN KAUM TUNANETRA, DISABILITAS DSB;
h.
PERSENJATAAN,
AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN TERMASUK SUKU CADANG UNTUK
KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA;
i.
BARANG
DAN BAHAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA;
j.
BARANG
CONTOH YANG TIDAK DIPERDAGANGKAN;
k.
PETI
ATAU KEMASAN YANG BERISI JENAZAH ATAU ABU JENAZAH;
l.
BARANG
PINDAHAN;
m.
BARANG
PRIBADI PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS DAN BARANG KIRIMAN
UNTUK BATAS NILAI PABEAN DAN/ATAU JUMLAH TERTENTU;
n.
OBAT-OBATAN
YANG DI IMPOR MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT;
o.
BARANG
YANG SUDAH DI EKSPOR UNTUK DIPERBAIKI, DIKERJAKAN DAN DIUJI;
p.
BARANG
EKSPOR YANG DI IMPOR KEMBALI DALAM KUANTITAS DAN KUALITAS YANG SAMA PADA SAAT
DI EKSPOR;
q.
BAHAN
TERAPI MANUSIA, PENGELOMPOKKAN DARAH DAN BAHAN PENJENISAN JARINGAN.
4.
FASILITAS
PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK
PEMBEBASAN
ATAU KERINGANAN BEA MASUK ADALAH PENIADAAN ATAU PENGURANGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR
BEA MASUK, KARENA ALASAN TERTENTU YANG DIATUR DALAM KETENTUAN KEPABEANAN.
MENTERI KEUANGAN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK/MEWAKILI DAPAT MEMBERIKAN FASILITAS
TERSEBUT KEPADA IMPORTIR YANG MEMENUHI PERSYARATAN SESUAI PROSEDUR YANG TELAH
DITETAPKAN.
KATEGORI
BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK:
a.
BARANG
DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL;
b.
MESN
UNTUK PEMBANGUNAN INDUSTRI;
c.
BARANG
DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INUDSTRI UNTUK JANGKA WAKTU
TERTENTU;
d.
PERALATAN
DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN;
e.
BIBIT
DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN ATAU PERIKANAN;
f.
HASIL
LAUT YANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENGKAPAN YANG TELAH MENDAPAT IZIN;
g.
BARANG
YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME
ATAU BERAT, KARENA ALAMIAH;
h.
BARANG
OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMDA UNTUK UMUM;
i.
BARANG
UNTUK KEPERLUAN OLAH RAGA YANG DI IMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAH RAGA
NASIONAL;
j.
BARANG
UNTUK PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN ATAU HIBAH DARI LUAR
NEGERI;
k.
BARANG
ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG UNTUK EKSP.
5.
FASILITAS
PENGEMBALIAN BEA MASUK
BILA
TERDAPAT KELEBIHAN PEMBAYARAN DARI PELAKU USAHA, PEMERINTAH MELALUI APARAT
PABEAN AKAN MENGEMBALIKAN KELEBIHAN PEMBAYARAN TERSEBUT. PENGEMBALIAN DAPAT
DIBERIKAN TERHADAP SELURUH ATAU SEBAGIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS:
a.
KELEBIHAN
PEMBAYARAN BEA MASUK, KARENA KESALAHAN TATA USAHA;
b.
IMPOR
BARANG SETELAH DIBAYAR BEA MASUKNYA MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK;
c.
IMPOR
BARANG, KARENA ALASAN TERTENTU HARUS DI EKSPOR KEMBALI ATAU DIMUSNAHAKAN
DIBAWAH PENGAWASAN PEJABAT BEA DAN CUKAI;
d.
IMPOR
BARANG SEBELUM DIBERIKAN PERSETUJUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI YANG JUMLAH SEBENARNYA
LEBIH KECIL DARI YANG TELAH DIBAYAR BEA MASUK, CACAT, BUKAN BARANG YANG DIPESAN
ATAU BERKUALITAS LEBIH RENDAH;
e.
KELEBIHAN
PEMBAYARAN BEA MASUK AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS BARANG YANG DIAJUKAN
PELAKU USAHA.
6.
FASILITAS
PENANGGUHAN BEA MASUK
FASILITAS
PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK DIBERIKAN ATAS BARANG YANG DITIMBUN DI TPB UNTUK
DIPROSES BERUPA BARANG JADI. HASILNYA DIEVALUASI UNTUK PEMBERIAN FASILITAS
PENANGGUHAN BEA MASUK. FASILITAS INI BERTUJUAN SEBAGAI STIMULUS BAGI INDUSTRI,
AGAR MAMPU MENGEMBANGKAN USAHANYA MENJADI LEBIH BAIK. PENANGGUHAN PEMBAYARAN
BEA MASUK DIHARAPKAN CASH FLOW PERUSAHAAN DAPAT DIGUNAKAN LEBIH OPTIMAL UNTUK
MEMAJUKAN INDUSTRI NASIONAL. INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS INI, DIHARAPKAN
MAMPU MEMBUKA LAPANGAN KERJA SEMAKIN BANYAK DAN PEREKONOMIAN NASIONAL SEMAKIN
MAJU.
B.
KONSEP
PENGAWASAN KEPABEANAN
FUNGSI
UTAMA APARAT PABEAN MENGAWASI BARANG IMPOR DAN EKSPOR. FUNGSI PENGAWASAN
MELEKAT PADA APARAT PABEAN. APARAT PABEAN MEMILIKI WEWENANG MENELITI, MEMERIKSA
DAN MENINDAK SEMUA YANG TERKAIT DENGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR YANG TIDAK
SESUAI DENGAN KETENTUAN PABEAN. TUJUANNYA UNTUK MENGAMANKAN HAK NEGARA. APARAT PABEAN
BERTUGAS MENGAWASI PEMASUKAN BARANG IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR.
IMIGRASI MENGAWASI KELUAR MASUK ORANG DAN KARANTINA MENGAWASI MASUKNYA BARANG/ORANG
YANG TERCEMAR PENYAKIT BERBAHAYA MASUK KE INDONESIA.
1.
WEWENANG
PATROLI
DALAM
MELAKSANAKAN PENGAWASAN, APARAT PABEAN BERWENANG UNTUK:
a.
MENGAMBIL
TINDAKAN TERHADAP BARANG;
b.
MENGGUNAKAN
SENJATA API;
c.
MENGGUNAKAN
KAPAL PATROLI;
d.
MENCEGAH
BARANG DAN SARANA PENGANGKUT MASUK DAN KELUAR DAERAH PABEAN INDONESIA SAMPAI
DIPENUHINYA SEMUA KETENTUAN DAN KEWAJIBAN PABEAN;
e.
MEMINTA
BANTUAN KEPADA APARAT INSTANSI LAIN.
UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS,
APARAT PABEAN DILENGKAPI SARANA DAN PRASARANA YANG DIPERLUKAN, ANTARA LAIN RADIO
TELEKOMUNIKASI, RADAR, SENJATA API DAN KAPAL PATROLI.
2.
WEWENANG
PENYEGELAN
APARAT
BEA DAN CUKAI MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK:
a.
MENUNDA
PEMBONGKARAN BARANG IMPOR;
b.
MENUNDA
PEMUATAN BARANG EKSPOR;
c.
MENCEGAH
KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT BARANG IMPOR DAN BARANG EKSPOR;
d.
MENYEGEL,
MENGUNCI DAN MEMBUBUHKAN TANDA PENGAMAN PADA BARANG EKSPOR DAN BARANG IMPOR
YANG BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN PABEANNYA.
e.
MENEMPATKAN
PETUGAS DI TEMPAT PENIMBUNAN BARANG, UNTUK BARANG YANG TIDAK DAPAT DISEGEL ATAU
DIKUNCI ATAU DIBUBUHI TANDA PENGAMAN.
3.
WEWENANG
PEMERIKSAAN BARANG
UNTUK
MEMASTIKAN KEBENARAN DATA YANG DIMUAT DALAM DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
DAN EKSPOR, APARAT PABEAN MEMILIKI KEWENANGAN MEMERIKSA FISIK BARANG IMPOR DAN
EKSPOR SERTA BARANG TERTENTU.
BARANG
TERTENTU ADALAH PENGANGKUTAN BARANG ANTAR PULAU YANG RAWAN PENYELUDUPAN,
SEHINGGA PERLU DIAWASI APARAT PABEAN. PEMERIKSAAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR DILAKUKAN
SETELAH DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN DISERAHKAN KE KPU BC. APARAT PABEAN
BERWENANG MEMINTA IMPORTIR, EKSPORTIR, PENGANGKUT, PENGUSAHA TPS DAN TPB
MENYERAHKAN BARANG UNTUK DIPERIKSA. BILA TIDAK DISERAHKAN, AKAN DENDA DALAM
JUMLAH TERTENTU. HASIL PEMERIKSAAN MEMBUKTIKAN ADA KESALAHAN, MAKA DIKENAKAN
DENDA DALAM PERSENTASE TERTENTU TERHADAP KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK ATAU
BEA KELUAR. APARAT PABEAN JUGA BERWENANG MEMINTA DAN MEMERIKSA SEMUA
SURAT-MENYURAT MENGENAI BARANG IMPOR DAN BARANG EKSPOR.
4.
PEMERIKSAAN
PEMBUKUAN (AUDIT KEPABEANAN)
UNTUK
MENJAMIN KEBENARAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN DAN MENGAMANKAN HAK-HAK NEGARA,
MAKA DILAKUKAN AUDIT DIBIDANG KEPABEANAN. CARANYA DENGAN MEMERIKSA PEMBUKUAN
DAN SEMUA SURAT-MENYURAT BARANG IMPOR DAN EKSPOR. AUDIT DILAKUKAN SETELAH
BARANG MENDAPAT PERSETUJUAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA SUDAH KELUAR DARI KAWASAN
PABEAN.
AUDIT
KEPABEANAN UNTUK PENGAWASAN SEBAGAI KONSEKUENSI DIBERLAKUKANNYA:
a.
SISTEM
SELF ASSESSMENT;
b.
KETENTUAN
NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI;
c.
PEMBERIAN
FASILITAS TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, PENGEMBALIAN ATAU PENANGGUHAN
BEA MASUK DAPAT DIAWASI DAN DIEVALUASI SETELAH BARANG IMPOR KELUAR DARI KAWASAN
PABEAN.
DALAM MELAKSANAKAN AUDIT KEPABEANAN,
APARAT PABEAN BERWENANG:
a.
MEMINTA
LAPORAN KEUANGAN, BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI PEMBUKUAN, SURAT
TENTANG KEGIATAN USAHA TERMASUK DATA ELEKTRONIK SERTA SURAT YANG BERKAITAN
DENGAN KEGIATAN DI BIDANG KEPABEANAN.
b.
MEMINTA
KETERANGAN LISAN DAN/ATAU TULISAN DARI ORANG DAN PIHAK LAIN YANG TERKAIT.
c.
MEMASUKI
BANGUNAN KEGIATAN USAHA, RUANGAN TEMPAT MENYIMPAN LAPORAN KEUANGAN, BUKU,
CATATAN DAN DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI PEMBUKUAN DAN SURAT-MENYURAT YANG
BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA TERMASUK SARANA/MEDIA PENYIMPANAN DATA
ELEKTRONIK DAN BARANG YANG DAPAT MEMBERI PETUNJUK TENTANG KEGIATAN USAHA YANG
BERKAITAN DENGAN KEGIATAN KEPABEANAN.
d.
MELAKUKAN
TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP TEMPAT ATAU RUANGAN PENYIMPANAN DOKUMEN YANG
BERKAITAN DENGAN KEGIATAN KEPABEANAN.
APARAT
PABEAN TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWENANGAN AUDIT KEPABEANAN DIKENAI SANKSI
ADMINISTRASI BERUPA DENDA DENGAN NILAI TERTENTU.
5.
PEMERIKSAAN
BANGUNAN
SEMUA
BARANG YANG BELUM SELESAI KEWAJIBAN PABEANNYA HARUS BERADA DALAM PENGAWASAN
APARAT PABEAN. BARANG TERSEBUT DITIMBUN DI TPS DAN TPB ATAU DITEMPAT LAIN YANG
DIIZINKAN OLEH PEJABAT PABEAN DAN DALAM PENGAWASAN PABEAN. APARAT PABEAN
BERWENANG MEMERIKSA BANGUNAN TEMPAT BARANG DITIMBUN. KEWENANGAN MEMERIKSA
BANGUNAN DIKECUALIKAN UNTUK RUMAH TINGGAL. MEMERIKSA BANGUNAN DAN BARANG DALAM
PENGAWASAN PABEAN TIDAK PERLU SURAT PERINTAH. KECUALI UNTUK BANGUNAN DAN BARANG
YANG TIDAK DALAM PENGAWASAN PABEAN YANG DIDUGA ADA PELANGGARAN MEMERLUKAN SURAT
PERINTAH DARI DIRJEN BEA DAN CUKAI. PENGEJARAN TERHADAP ORANG/BARANG/SARANA
PENGANGKUT YANG AKAN MEMEMASUKI BANGUNAN ATAU TEMPAT YANG DITUJU TIDAK
MEMERLUKAN SURAT PERINTAH. PENGELOLA BANGUNAN ATAU TEMPAT TERSEBUT TIDAK BERHAK
MENGHALANGI APARAT PABEAN UNTUK MEMERIKSA BANGUNAN DAN BARANG TERSEBUT.
6.
PEMERIKSAAN
SARANA PENGANGKUT
APARAT
PABEAN BERWENANG MEMERIKSA SARANA PENGANGKUT. TUJUANNYA UNTUK MENJAMIN HAK
NEGARA DAN MEMATUHI KETENTUAN PABEAN SERTA KETENTUAN LAIN YANG PELAKSANAANNYA
DILAKUKAN OLEH APARAT PABEAN. MISALNYA BARANG LARTAS.
PEMBERHENTIAN
DAN PEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT DAPAT DILAKUKAN DI JALAN RAYA, DI TENGAH LAUT
DAN DI PERAIRAN PELABUHAN YANG DICURIGAI MENGANGKUT BARANG SELUDUPAN. KEGIATAN
INI HARUS DILAKSANAKAN SECARA SELEKTIF BERDASARKAN PENGAMATAN DAN INFORMASI
YANG DITERIMA.
PEMERIKSAAN
DIKECUALIKAN TERHADAP SARANA PENGANGKUT YANG TELAH DISEGEL PENEGAK HUKUM LAIN,
MISALNYA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DINAS PERHUBUNGAN DAN LAIN-LAIN. KALAU APARAT
PABEAN BERKEPENTINGAN MEMERIKSA SARANA PENGANGKUT TERSEBUT HARUS BERKOORDINASI
DENGAN INSTANSI TERKAIT.
SARANA
PENGANGKUT YANG MEMBONGKAR BARANG IMPOR DAN TELAH MENDAPAT IZIN DARI BEA DAN
CUKAI, APARAT PEBEAN BERWENANG MENGHENTIKAN PEMBONGKARAN BARANG, KARENA
MELANGGAR KETENTUAN BARU YANG MELARANG IMPOR BARANG TERSEBUT. MISALNYA MELARANG
IMPOR DAGING SAPI DARI INDIA, KARENA MENGANDUNG PENYAKIT BERBAHAYA.
CARA
MENGHENTIKAN SARANA PENGANGKUT DAPAT MENGGUNAKAN ISYARAT BERUPA TANDA-TANDA
YANG LAZIM DIPAKAI, SEPERTI MENGGUNAKAN TANGAN, LAMPU, BUNYI KELAKSON, RADIO
DAN SEBAGAINYA. PEJABAT BEA DAN CUKAI BERWENANG MEMBAWA SARANA PENGANGKUT KE
KANTOR PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DITENTUKAN UNTUK MENCEGAH KESEWENANGAN
APARAT PABEAN. PETUGAS SARANA PENGANGKUT HARUS DAPAT MENUNJUKAN DOKUMEN YANG
DIMINTA OLEH APARAT PABEAN.
7.
PEMERIKSAAN
BADAN
DALAM
PELAKSANAAN PENGAWASAN, PEJABAT BEA DAN CUKAI BERWENANG MEMERIKSA BADAN SETIAP ORANG YANG
DICURIGAI MEMBAWA ATAU MENYEMBUNYIKAN BARANG DALAM BADAN ATAU PAKAIAN YANG DI
PAKAINYA.
PEMERIKSAAN
BADAN DAPAT DILAKUKAN TERHADAP:
a.
ORANG
YANG BERADA DI ATAS ATAU BARU SAJA TURUN DARI SARANA PENGANGKUT YANG MASUK
DAERAH PABEAN;
b.
ORANG
YANG BERADA DI ATAS ATAU SIAP NAIK KE SARANA PENGANGKUT UNTUK KELUAR DARI DAERAH
PABEAN;
c.
ORANG
YANG SEDANG BERADA ATAU BARU SAJA MENINGGALKAN TPS ATAU TPB; ATAU
d.
ORANG
YANG SEDANG BERADA DI ATAS SARANA PENGANGKUT YANG BARU SAJA MENINGGAL KAWASAN
PABEAN.
ORANG YANG DIPERIKSA WAJIB MEMENUHI PERMINTAAN
PEJABAT BEA DAN CUKAI UNTUK MENUJU TEMPAT PEMERIKSAAN. PEMERIKSAAN BADAN
DILAKUKAN SESUAI DENGAN NORMA KESUSILAAN, KESOPANAN DAN DITEMPAT TERTUTUP.
WANITA DIPERIKSA OLEH PETUGAS WANITA.
8.
KEWENANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIRJEN
BEA DAN CUKAI DIBERIKAN KEWENANGAN KHUSUS MENGENAI PENETAPAN TAGIHAN KEKURANGAN
BEA MASUK ATAU DENDA ADM. KEWENANGAN TERSEBUT MELIPUTI:
a.
MEMBETULKAN
SURAT PENETAPAN TAGIHAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG DALAM
PENERBITANNYA TERDAPAT KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN
DALAM PENERAPAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG;
b.
MENGURANGI
ATAU MENGHAPUS SANKSI ADM BERUPA DENDA DIKENAKAN KEPADA ORANG YANG TERKENA
SANKSI, KARENA KEKHILAFAN ATAU BUKAN KESALAHANNYA.
DIRJEN BEA DAN CUKAI JUGA DAPAT:
a.
MEMBETULKAN
ATAU MEMBATALKAN SURAT TAGIHAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TIDAK
BENAR;
b.
MENGURANGKAN
ATAU MENGHAPUS SANKSI ADM TERHADAP ORANG YANG DIKENAKAN SANKSI, KARENA MELAKUKAN
KEKHILAFAN ATAU BUKAN KESALAHAN YANG DISENGAJA ATAU PERBUATAN ORANG LAIN ATAU
TANPA SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUANNYA.
C.
LARANGAN
DAN PEMBATASAN IMPOR DAN EKSPOR
SALAH
SATU FUNGSI UTAMA APARAT PABEAN ADALAH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA
MASYARAKAT DARI BARANG-BARANG YANG DAPAT MERUSAK KEHIDUPAN, BAIK FISIK MAUPUN
MENTAL.
PENGENDALIAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR HASIL PELANGGARAN HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
APARAT
PABEAN MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN MELAKUKAN PENANGGUHAN SEMENTARA PENGELUARAN
BARANG IMPOR ATAU EKSPOR YANG DIDUGA TERDAPAT PELANGGARAN HAKI. PENANGGUHAN
SEMENTARA PENGELUARAN BARANG DILAKUKAN DALAM HAL:
1.
ADA
PERINTAH TERTULIS KETUA PENGADILAN NIAGA;
2.
KARENA
JABATAN, BILA TERDAPAT BUKTI YANG CUKUP.
KETENTUAN PENANGGUHAN PENGELUARAN BARANG
MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN HAKI TIDAK DIBERLAKUKAN TERHADAP BARANG TERTENTU,
YAITU:
1.
BARANG
BAWAAN PENUMPANG;
2.
BARANG
AWAK SARANA PENGANGKUT;
3.
BARANG
PELINTAS BATAS;
4.
BARANG
KIRIMAN MELALUI POS;
5.
BARANG
KIRIMAN JASA TITIPAN YANG TIDAK UNTUK TUJUAN KOMERSIAL.
D.
BARANG
YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK
NEGARA.
BARANG
IMPOR YANG MASIH TERUTANG KE NEGARA HARUS DIBAWAH PENGAWASAN PABEAN. PERLAKUAN
TERHADAP BARANG IMPOR YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DIKLASIFIKASIKAN DALAM 3
(TIGA) JENIS, YAITU:
1.
BARANG
YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
ADALAH BARANG YANG DITEMPATKAN DALAM SUATU TEMPAT PENIMBUNAN DIAMBIL ALIH OLEH APARAT
PABEAN, KARENA ADA KETENTUAN PENIMBUNAN TIDAK DIPENUHI IMPORTIR. BARANG IMPOR
ATAU BARANG EKSPOR TERSEBUT MASIH TETAP MILIK IMPORTIR ATAU EKSPORTIR.
PERNYATAAN
BARANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI BERTUJUAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KONGESTI. KONGESTI DAPAT MENYEBABKAN
SEWA GUDANG MENINGKAT DAN EKONOMI BIAYA TINGGI.
KONGESTI ADALAH KELANCARAN ARUS BARANG DARI DAN
KE PELABUHAN TERHAMBAT. KONGESTI
MENYEBABKAN SEWA GUDANG MENINGKAT, TIMBULNYA KERUSAKAN, KEHILANGAN BARANG IMPOR
ATAU EKSPOR YANG MENYEBABKAN EKONOMI BIAYA TINGGI.
JENIS
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI MELIPUTI:
a.
BARANG
YANG DITIMBUN DI TPS YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU:
Ø 30 (TIGA PULUH) HARI DI TPS, ARENA
PELABUHAN;
Ø 60 (ENAM PULUH) HARI DI TPS DI LUAR
ARENA PELABUHAN.
b.
BARANG
YANG TIDAK DIKELUARKAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) YANG TELAH DICABUT
IZINNYA DALAM WAKTU 30 HARI;
c.
BARANG
KIRIMAN POS MELALUI KANTOR POS LALU BEA:
Ø YANG DITOLAK OLEH PENERIMA, KARENA TIDAK
SANGGUP MEMBAYAR BM DAN PDRI YANG TERHUTANG ATAU BARANG KIRIMAN TERSEBUT
MEMERLUKAN IZIN INSTANSI TERKAIT;
Ø BARANG KIRIMAN POS TUJUAN LUAR DAERAH
PABEAN YANG DITERIMA KEMBALI, KARENA DITOLAK OLEH PENERIMA DI LUAR DAERAH
PABEAN (ALAMAT YANG DITUJU). HAL INI DIBERITAHUKAN KEPADA PENGIRIM, TAPI
PENGIRIM TIDAK MENGAMBIL BARANG TERSEBUT TIDAK DIAMBIL DALAM WAKTU 30 HARI;
SEMUA BARANG EKSPOR/IMPOR YANG TELAH
DINYATAKAN SEBAGAI BARANG YANG TIDAK DIKUASAI DIPINDAHKAN KE TEMPAT PENIMBUNAN
PABEAN (TPP) DAN DIPUNGUT SEWA GUDANG. APARAT PABEAN MEMBERITAHUKAN SECARA
TERTULIS KEPADA PEMILIK BARANG EKSPOR/IMPOR, BAHWA BARANG AKAN DI LELANG, JIKA
TIDAK DISELESAIKAN DALAM WAKTU 60 HARI SEJAK DISIMPAN DI TPP.
BARANG YANG TIDAK DIKUASAI YANG BERADA
DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN DUA HARI SEBELUM TANGGAL PELELANGAN, PEMILIKNYA
DAPAT:
Ø DI IMPOR UNTUK DIPAKAI SETELAH BEA MASUK
DAN BIAYA LAINNYA DILUNASI;
Ø DI EKSPOR KEMBALI SETELAH BIAYA YANG
TERUTANG DILUNASI;
Ø DIBATALKAN EKSPORNYA SETELAH BIAYA YANG
TERUTANG DILUNASI;
Ø DI EKSPOR SETELAH BIAYA YANG TERUTANG
DILUNASI;
Ø DIKELUARKAN DENGAN TUJUAN TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT SETELAH BIAYA TERUTANG DILUNASI.
BARANG IMPOR/EKSPOR YANG TELAH
DINYATAKAN SEBAGAI BARANG YANG TIDAK DIKUASAI, BILA ADA BARANG:
§ BUSUK SEGERA DIMUSNAKAN;
§ TIDAK TAHAN LAMA, BERBAHAYA ATAU BIAYA PENGURUSANNYA
MAHAL, BARANG DAPAT SEGERA DILELANG DAN PEMILIKNYA DIBERITAHU SECARA TERTULIS;
§ YANG DILARANG DINYATAKAN MENJADI MILIK
NEGARA;
§ YANG DIBATASI DAPAT DISELESAIKAN OLEH PEMILIKNYA
DALAM WAKTU 60 HARI, TERHITUNG SEJAK DISIMPAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN.
BARANG YANG TIDAK DIKUASAI DILELANG
MELALUI LELANG UMUM YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT LELANG NEGARA. HARGA TERENDAH
BARANG YANG DILELANG MINIMAL SEBESAR BEA MASUK + PUNGUTAN IMPOR (PDRI) DAN
BIAYA LAINNYA.
E.
BARANG
YANG DIKUASAI NEGARA
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
ADALAH BARANG YANG UNTUK SEMENTARA PENGUASAANNYA BERADA PADA NEGARA SAMPAI
DAPAT DITETAPKAN STATUS BARANG YANG SEBENARNYA. PERUBAHAN STATUS BERTUJUAN AGAR
PEJABAT PABEAN DAPAT MEMPROSES BARANG TERSEBUT SECARA ADMINISTRASI SAMPAI DAPAT
DIBUKTIKAN, BAHWA TERJADI KESALAHAN ATAU SAMA SEKALI TIDAK TERJADI KESALAHAN.
BARANG
YANG DIKUASAI NEGARA ADALAH:
1.
BARANG
YANG DIBATASI ATAU DILARANG IMPOR DAN TIDAK DIBERITAHUKAN ATAU DIBERITAHUKAN
SECARA TIDAK BENAR;
2.
BARANG
DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DICEGAH OLEH APARAT PEBEAN;
3.
BARANG
DAN ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITINGGAL PEMILIK YANG TIDAK DIKENAL DIKAWASAN
PABEAN.
PAJABAT PABEAN WAJIB MEMBERITAHU SECARA
TERTULIS PEMILIK BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DIKUASAI NEGARA
MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PABEAN SECEPATNYA.
UNTUK BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT YANG
DITINGGAL PEMILIKNYA YANG TIDAK DIKENAL DIUMUMKAN SELAMA 30 HARI KERJA SEJAK
DISIMPAN DITEMPAT PENIMBUNAN PABEAN.
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA TERDIRI
DARI:
1.
BARANG
BUSUK SEGERA DIMUSNAKAN;
2.
BARANG
TIDAK TAHAN LAMA, BERBAHAYA ATAU BIAYA PENGURUSANNYA MAHAL, BARANG DAPAT SEGERA
DILELANG DAN PEMILIKNYA DIBERITAHU SECARA TERTULIS;
3.
BARANG
YANG DILARANG ATAU DIBATASI DINYATAKAN MENJADI MILIK NEGARA.
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAPAT
DISERAHKAN KEMBALI KEPADA PEMILIKNYA DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK PENYIMPANAN DI
TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN, BILA BEA MASUK YANG TERUTANG TELAH DIBAYAR LENGKAP
DENGAN KETERANGAN YANG DIPERLUKAN;
PEMILIK BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT
YANG DINYATAKAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN
SECARA TERTULIS KEPADA MENTERI KEUANGAN DALAM WAKTU 30 HARI, SEJAK DITERIMANYA
PERMOHONAN KEBERATAN UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN.
F.
BARANG
MENJADI MILIK NEGARA
BARANG MENJADI MILIK NEGARA
ADALAH BARANG YANG SEMULA MILIK ORANG, KARENA TERDAPAT PELANGGARAN TERTENTU
KEPEMILIKANNYA BERALIH KE NEGARA.
BARANG
MENJADI MILIK NEGARA MERUPAKAN KEKAYAAN NEGARA DAN DISIMPAN DI TEMPAT
PENIMBUNAN PABEAN. PENGGUNAAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DITETAPKAN OLEH
MENTERI KEUANGAN.
BARANG
MENJADI MILIK NEGARA ADALAH:
1.
BARANG
YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN MERUPAKAN BARANG YANG DILARANG;
2.
BARANG
YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI MERUPAKAN BARANG YANG DIBATASI YANG TIDAK
DISELESAIKAN PEMILIKNYA DALAM WAKTU 60 HARI TERHITUNG SEJAK DISIMPAN DI TEMPAT
PENIMBUNAN PABEAN;
3.
BARANG
DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITINGGAL PEMILIK YANG TIDAK DI KENAL DAN
BERASAL DARI TINDAK PIDANA DI KAWASAN PABEAN;
4. BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT YANG
DITINGGAL PEMILIK YANG TIDAK DI KENAL DI KAWASAN PABEAN YANG TIDAK DISELESAIKAN
DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK DISIMPAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN;
5.
BARANG
YANG DIKUASAI NEGARA MERUPAKAN BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI;
6.
BARANG
ATAU SARANA PENGANGKUT BERDASARKAN PUTUSAN HUKUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN
HUKUM TETAP, DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
RANGKUMAN
1.
PADA
PRINSIPNYA BARANG YANG DIMASUKKAN KE DAERAH PABEAN TERUTANG BEA MASUK. KEWAJIBAN
MEMBAYAR BEA MASUK DIKENAKAN KETIKA BARANG TERSEBUT DIIMPOR UNTUK DIPAKAI.
FASILITAS KEPABEANAN MENGATUR, BAHWA MESKIPUN BARANG DIIMPOR UNTUK DIPAKAI,
DALAM HAL TERTENTU DIBERIKAN PERLAKUAN KHUSUS BERBEDA DARI UMUMNYA BARANG
IMPOR.
2.
FASILITAS
KEPABEANAN MELIPUTI PEMBEBASAN BEA MASUK, KERINGANAN BEA MASUK, PENGEMBALIAN
BEA MASUK DAN PENANGGUHAN BEA MASUK.
3.
APARAT
PABEAN BERWENANG MELAKUKAN PENGAWASAN ATAS BARANG IMPOR DAN EKSPOR. PENGAWASAN
DILAKUKAN UNTUK MEMASTIKAN DIPATUHINYA KETENTUAN YANG BERLAKU. WEWENANG
TERSEBUT MELIPUTI PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PENINDAKAN TERHADAP SEMUA HAL
YANG TERKAIT DENGAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR UNTUK MENGAMANKAN HAK-HAK NEGARA.
4.
UNTUK
MELINDUNGI KEPENTINGAN MASYARAKAT, DITETAPKAN BARANG-BARANG YANG DILARANG ATAU
DIBATASI IMPOR DAN EKSPOR.
5.
DALAM
PROSES PENGAWASAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR, MAKA BARANG-BARANG YANG TIDAK
MEMENUHI KETENTUAN PABEAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK
DIKUASAI NEGARA, BARANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG MENJADI MILIK NEGARA.
VI. KONSEP PEMBUKUAN DAN AUDIT KEPABEANAN
A.
KEWAJIBAN
KEPABEANAN
KEWAJIBAN
PEMBUKUAN DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN SETELAH BARANG
DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN. PIHAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DAN MENYIMPAN CATATAN SERTA SURAT-MENYURAT MENGENAI IMPOR DAN EKSPOR ADALAH
IMPORTIR, EKSPORTIR, PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, PENGUSAHA TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT, PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK) DAN PENGUSAHA
PENGANGKUTAN.
PENGUSAHA
PENGANGKUTAN ADALAH ORANG YANG MENYEDIAKAN JASA ANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
DENGAN SARANA PENGANGKUTAN, DARAT, LAUT DAN UDARA.
AUDIT
KEPABEANAN DILAKSANAKAN UNTUK MENGAMANKAN HAK-HAK NEGARA, SEBAGAI KONSEKUENSI
DIBERLAKUKANNYA SISTEM PEMBERITAHUAN MANDIRI (SELF ASSESSMENT) DAN PEMERIKSAAN BARANG SECARA SELEKTIF.
DENGAN
SISTEM PEMBERITAHUAN SELF ASSESSMENT IMPORTIR DAN EKSPORTIR MEMBUAT SENDIRI
PEMBERITAHUAN PABEAN, MENGHITUNG SENDIRI BEA MASUK DAN MEMBAYAR SENDIRI
PUNGUTAN IMPOR KE KAS NEGARA MELALUI BANK PERSEPSI. UNTUK MENJAMIN KEPATUHAN
PELAKU USAHA PADA PERATURAN YANG BERLAKU, MAKA PERLU DILAKUKAN AUDIT
KEPABEANAN.
PEMBUKUAN
ADALAH SUATU PROSES PENCATATAN YANG DILAKUKAN SECARA TERATUR UNTUK MENGUMPULKAN
DATA DAN INFORMASI MELIPUTI KEADAAN HARTA, UTANG, MODAL, PENDAPATAN DAN BIAYA
YANG MENGGAMBARKAN JUMLAH HARGA PEROLEHAN DAN PENYERAHAN BARANG ATAU JASA YANG
DIIKHTISARKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.
DARI
PEMBUKUAN DAPAT DIHITUNG BESARNYA NILAI TRANSAKSI IMPOR DAN EKSPOR. PEMBUKUAN
HARUS DISELENGGARAKAN BERDASARKAN STANDAR AKUTANSI KEUANGAN. KEHARUSAN
MENYIMPAN DOKUMEN SELAMA 10 TAHUN SESUAI DENGAN KETENTUAN KADALUWARSANYA
TUNTUTAN PIDANA DIBIDANG KEPABEANAN.
ORANG
YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DIKENAKAN DENDA DALAM NILAI RUPIAH
TERTENTU. ORANG YANG TELAH MELAKSANAKAN PEMBUKUAN DENGAN TIDAK BAIK, SEHINGGA
APARAT PABEAN SULIT MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMBUKUAN, JUGA DIKENAKAN DENDA DALAM
NILAI RUPIAH TERTENTU.
B.
PENGERTIAN
AUDIT
AUDIT DALAM ARTI LUAS
ADALAH EVALUASI TERHADAP SUATU ORGANISASI, SISTEM, PROSES ATAU PRODUK. AUDIT
DILAKSANAKAN OLEH PIHAK YANG KOMPETEN, OBJEKTIF DAN TIDAK MEMIHAK YANG DISEBUT AUDITOR. TUJUANNYA UNTUK
MELAKUKAN VERIFIKASI, BAHWA SUBYEK DARI AUDIT TELAH DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
STANDAR, REGULASI DAN PRAKTEK YANG TELAH DISETUJUI DAN DITERIMA.
AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI
ADALAH KEGIATAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN, BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN YANG
MENJADI BUKTI DASAR PEMBUKUAN, SURAT YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN DI BIDANG
KEPABEANAN DAN CUKAI, PERSEDIAAN BARANG UNTUK PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.
C.
JENIS-JENIS
AUDIT
BERDASARKAN
TUJUANNYA, AUDIT DIBAGI MENJADI TIGA JENIS:
1.
AUDIT
KEUANGAN (FINANCIAL AUDIT)
AUDIT
KEUANGAN MERUPAKAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN UNTUK MEMBERIKAN KEYAKINAN APAKAH
LAPORAN KEUANGAN DARI ENTITAS YANG DIAUDIT TELAH MENYAJIKAN SECARA WAJAR
TENTANG POSISI KEUANGAN, HASIL OPERASI/USAHA DAN ARUS KAS SESUAI DENGAN PRINSIP
AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM.
2.
AUDIT
KINERJA (OPERATIONAL AUDIT)
AUDIT
SECARA OBJEKTIF DAN SISTEMATIK TERHADAP BERBAGAI MACAM BUKTI, UNTUK DAPAT
MELAKUKAN PENILAIAN SECARA INDEPENDEN ATAS KINERJA ENTITAS ATAU
PROGRAM/KEGIATAN PEMERINTAH YANG DIAUDIT.
3.
AUDIT
UNTUK TUJUAN TERTENTU (SPECIAL PURPOSE
AUDIT)
PEMERIKSAAN
YANG DILAKUKAN UNTUK TUJUAN KHUSUS, DILUAR PEMERIKSAAN KEUANGAN DAN PEMERIKSAAN
KINERJA, TAPI TERMASUK PEMERIKSAAN ATAS HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEUANGAN
DAN BERSIFAT INVESTIGATIF ATAU AUDIT KETAATAN TERTENTU.
a.
AUDIT
INVESTIGATIF
KEGIATAN
PEMERIKSAAN DENGAN LINGKUP TERTENTU, PERIODENYA TIDAK DIBATASI, LEBIH SPESIFIK
PADA AREA-AREA PERTANGGUNG JAWABAN YANG DIDUGA MENGANDUNG INEFISIENSI ATAU INDIKASI
PENYALAH-GUNAAN WEWENANG. HASIL AUDIT BERUPA REKOMENDASI UNTUK DITINDAK-LANJUTI
BERGANTUNG PADA DERAJAT PENYIMPANGAN WEWENANG YANG DITEMUKAN.
b.
AUDIT
KETAATAN
KEGIATAN
PEMERIKSAAN UNTUK MENENTUKAN APAKAH AUDITEE TELAH MENGIKUTI PROSEDUR DAN PERATURAN
YANG TELAH DITETAPKAN. AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI MERUPAKAN JENIS AUDIT UNTUK
TUJUAN TERTENTU DAN SECARA UMUM MERUPAKAN AUDIT KETAATAN UNTUK MENGUJI
KEPATUHAN TERHADAP PEMENUHAN KETENTUAN PERUNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN
CUKAI.
D.
PEMBUKUAN
DAN KAITANNYA DENGAN AUDIT
PASAL 49 UNDANG-UNDANG KEPABEANAN
MENYATAKAN, BAHWA IMPORTIR, EKSPORTIR, PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA,
PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN DAN
PENGUSAHA ANGKUTAN WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN. KEWAJIBAN INI BERKAITAN
DENGAN PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI SEBAGAI BENTUK PENGAWASAN POST CLEARANCE. HAL YANG SAMA JUGA
DITEGASKAN DALAM UNDANG-UNDANG CUKAI PASAL 16 DAN PASAL 39 AYAT 1b, BAHWA
PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR BARANG KENA CUKAI,
PENYALUR DAN PENGGUNA BARANG KENA CUKAI YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN
CUKAI DILAKUKAN AUDIT CUKAI WAJIB MEMBERIKAN KETERANGAN LISAN DAN/ATAU
TERTULIS, MENYEDIAKAN TENAGA, PERALATAN DAN MENYERAHKAN LAPORAN KEUANGAN, BUKU,
CATATAN DAN DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI
DASAR PEMBUKUAN DAN DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA
SERTA DIBIDANG CUKAI.
E.
KETENTUAN
UMUM AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI
1.
WEWENANG
AUDIT
a.
PEJABAT
BEA DAN CUKAI BERWENANG MELAKUKAN AUDIT KEPABEANAN TERHADAP ORANG PERSEORANGAN
ATAU BADAN HUKUM YANG BERTINDAK SEBAGAI:
1)
IMPORTIR;
2)
EKSPORTIR;
3)
PENGUSAHA
TPS;
4)
PENGUSAHA
TPB;
5)
PENGUSAHA
PENGURUSAN JASA KEPABEANAN;
6)
PENGUSAHA
PENGANGKUTAN.
b.
UNTUK
AUDIT CUKAI, PEJABAT BEA DAN CUKAI BERWENANG MENGAUDIT:
1)
PENGUSAHA
PABRIK;
2)
PENGUSAHA
TEMPAT PENYIMPANAN;
3)
IMPORTIR
BARANG KENA CUKAI;
4)
PENYALUR
DAN PENGGUNA BARANG KENA CUKAI YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN CUKAI SESUAI
UNDANG-UNDANG CUKAI.
2.
TUJUAN
AUDIT
TUJUAN
AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI ADALAH UNTUK MENGUJI TINGKAT KEPATUHAN ORANG
PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN.
3.
JENIS
AUDIT
AUDIT
KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI DIBAGI MENJADI:
a.
AUDIT
UMUM
AUDIT
YANG MEMILIKI RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN SECARA LENGKAP DAN MENYELURUH TERHADAP
PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN ATAU CUKAI. PELAKSANAAN AUDIT UMUM BISA
DILAKUKAN SECARA TERENCANA ATAUSEWAKTU-WAKTU.
b.
AUDIT
KHUSUS
AUDIT
YANG MEMILIKI RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN TERTENTU TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN
KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI. CONTOHNYA AUDIT DALAM RANGKA KEBERATAN ATAS
PENETAPAN PEJABAT BC MENGENAI NILAI PABEAN.
c.
AUDIT
INVESTIGASI
AUDIT
DALAM RANGKA MEMBANTU PROSES PENYELIDIKAN DALAM HAL TERDAPAT DUGAAN TINDAK
PIDANA KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI.
4.
TIM
AUDIT
AUDIT
KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI DILAKSANAKAN OLEH TIM AUDIT DIREKTORAT AUDIT, KANTOR
WILAYAH ATAU KANTOR PELAYANAN UTAMA BC. SUSUNAN TIM AUDIT TERDIRI DARI:
a.
PENGAWAS MUTU AUDIT (PMA);
b.
PENGENDALI TEKNIS AUDIT (PTA);
c.
KETUA AUDITOR;
d.
SEORANG ATAU LEBIH AUDITOR.
UNTUK AUDIT INVESTIGASI, SUSUNAN TIM
AUDIT TERSEBUT DI ATAS DITAMBAH SATU ATAU LEBIH PEJABAT BEA DAN CUKAI DARI
DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN (P2) ATAU BIDANG PENINDAKAN DAN
PENYIDIKAN.
5.
SURAT
TUGAS DAN SURAT PERINTAH
a.
SURAT
TUGAS
AUDIT
UMUM DAN AUDIT KHUSUS DILAKSANAKAN DENGAN SURAT
TUGAS YANG DITANDA-TANGANI DIREKTUR AUDIT ATAU KEPALA KANTOR WILAYAH BC ATAU
KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA. SETIAP PENERBITAN SURAT TUGAS HARUS DILENGKAPI
DENGAN KUESIONER YANG HARUS DIISI OLEH AUDITEE. FUNGSI KUESIONER UNTUK MENILAI
KINERJA TIM AUDIT DAN SISTEM AUDIT.
b.
SURAT
PERINTAH
AUDIT
INVESTIGASI DILAKSANAKAN DENGAN SURAT PERINTAH YANG DITANDA-TANGANI DIRJEN BC
ATAU KEPALA KANTOR WILAYAH BC ATAU KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA.
6.
PERIODE
AUDIT
PERIODE
AUDIT UMUM DITETAPKAN SELAMA DUA TAHUN. TIM AUDIT DAPAT MENGUSULKAN
PERPANJANGAN WAKTU MENJADI MAKSIMAL 10 TAHUN. KECUALI AUDIT TERKAIT TARIF DAN
NILAI PABEAN, JIKA TERDAPAT INDIKASI PELANGGARAN.
F.
TATALAKSANA
AUDIT
1.
PERENCANAAN
AUDIT
a.
PENYUSUNAN
DROA
PERENCANAAN
AUDIT MERUPAKAN LANGKAH PENTING YANG HARUS DISIAPKAN, AGAR PEKERJAAN AUDIT DAPAT
DILAKSANAKAN DALAM SUATU PERIODE BERJALAN DENGAN BAIK. DITJEN BC MENUANGKAN
RENCANA AUDIT DALAM DAFTAR RENCANA OBYEK AUDIT (DROA) MERUPAKAN DAFTAR YANG
BERISI NAMA-NAMA OBYEK YANG AKAN DIAUDIT BESERTA ALASAN DAN RENCANA WAKTU
PELAKSANAAN AUDIT DALAM PERIODE TERTENTU. DROA DISUSUN UNTUK PERIODE 6 (ENAM)
BULAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETERSEDIAAN TIM AUDIT DAN BEBAN KERJA. PERIODE DROA
ADALAH JANGKA WAKTU 1 JAN S/D 30 JUNI DAN 1 JULI S/D 31 DES.
b.
NOMOR
PENUGASAN AUDIT (NPA)
NPA
ADALAH NOMOR YANG DITERBITKAN OLEH DIR AUDIT DAN BERFUNGSI SEBAGAI SARANA
PENGAWASAN PELAKSANAAN AUDIT SERTA DASAR PENERBITAN SURAT TUGAS.
Tidak ada komentar