PENGANTAR KEPABEANAN

 

PENGANTAR KEPABEANAN

 

 

 



 

 

 

I.            PRINSIP DASAR KEPABEANAN

 

A.    TERMINOLOGI ILMU DALAM KEPABEANAN

 

TERMINOLOGI DALAM ILMU KEPABEANAN MELIPUTI:

 

1.     KEPABEANAN;

2.     DAERAH PABEAN;

3.     KAWASAN PABEAN;

4.     KANTOR PABEAN;

5.     POS PENGAWASAN PABEAN;

6.     KAWASAN BERIKAT;

7.     KAWASAN BEBAS;

8.     IMPOR UNTUK DIPAKAI;

9.     IMPOR SEMENTARA.

 

1.     KEPABEANAN

 

KEPABEANAN ADALAH SEGALA SUATU YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KELANCARAN LALU LINTAS BARANG MASUK DAN BARANG KELUAR DARI DAERAH SERTA PEMUNGUTAN BEA MASUK DAN BEA KELUAR.

BERDASARKAN DEFINISI TERSEBUT, MAKA KEGIATAN UTAMA APARAT PABEAN MELIPUTI:

 

1.1.  PELAYANAN;

1.2.  PENGAWASAN;

1.3.  PEMUNGUTAN BEA ATAS BARANG KELUAR/EKSPOR (BK) DAN BARANG MASUK (BEA MASUK).

PENGAWASAN TERHADAP BARANG EKSPOR DAN IMPOR DILAKSANAKAN, KARENA MENYANGKUT ASPEK KEAMANAN NASIONAL, PEREKONOMIAN, LINGKUNGAN HIDUP (HANKAMNAS) DAN LAIN-LAIN.

PEMUNGUTAN BEA KELUAR (BK) DAN BEA MASUK (BM) MENJADI SANGAT PENTING, KARENA MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER UTAMA PENERIMAAN NEGARA.

BERDASARKAN AZAS DOMISILI, MAKA SETIAP BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI WAJIB DIBAYAR PAJAKNYA.

2.     DAERAH PABEAN

 

DAERAH PABEAN ADALAH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MELIPUTI: DARATAN, LAUTAN, PERAIRAN, UDARA, ZONA EKONOMI EKSKLUSIF DAN LANDASAN KONTINEN YANG TERDAPAT KEGIATAN TERTENTU. UNTUK LAUT:

 

2.1.  12 MIL = 15 KM DARI PINGGIR PANTAI = DAERAH PABEAN;

2.2.  DARI DAERAH PABEAN (12 MIL) S/D 200 MIL = ZONA EKONOMI EKSKLUSIF;

2.3.   DARI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (200 MIL) S/D 350 MIL = LANDASAN KONTINEN.

HAL INI SESUAI DENGAN KONVENSI HUKUM LAUT INT’L (THE UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) YANG TELAH DIRATIFIKASI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENGESAHAN UNCLOS 1982.

3.     KAWASAN PABEAN

 

KAWASAN PABEAN ADALAH AREA PELABUHAN, BAIK PELABUHAN LAUT MAUPUN PELABUHAN UDARA ATAU TEMPAT LAIN YANG DITETAPKAN UNTUK LALU LINTAS BARANG DAN  PENYELESAIAN FORMALITAS BARANG EKSPOR SERTA BARANG IMPOR DILAKSANAKAN. PEMUATAN BARANG EKSPOR KE KAPAL MAUPUN PEMBONGKARAN BARANG IMPOR DARI KAPAL HARUS DILAKSANAKAN DI KAWASAN PABEAN. BARANG IMPOR YANG TERHUTANG BEA MASUK MENJADI OBJEK PENGAWASAN APARAT PABEAN. FUNGSI UTAMA KAWASAN PABEAN ADALAH TEMPAT UNTUK:

 

3.1.  LALU LINTAS BARANG EKSPOR DAN IMPOR;

3.2.  PENYELESAIAN FORMALITAS EKSPOR DAN IMPOR;

3.3.  PENIMBUNAN SEMENTARA BARANG EKSPOR DAN IMPOR.

 

4.     KANTOR PABEAN

 

KANTOR PABEAN ADALAH KANTOR  DALAM LINGKUNGAN DITJEN BEA DAN CUKAI TEMPAT DIPENUHINYA KEWAJIBAN PABEAN. KANTOR PABEAN DILINGKUNGAN DITJEN BEA DAN CUKAI MELIPUTI:

 

4.1.  KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI (KPUBC);

4.2.  KANTOR PENGAWASAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI (KPPBC);

4.3.  KANTOR POS PENGAWASAN PABEAN.

KANTOR PABEAN TERSEBUT MERUPAKAN TEMPAT PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN. KEWAJIBAN PABEAN MERUPAKAN KEGIATAN MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PABEAN UNTUK EKSPOR (PEB) DAN IMPOR  (PIB) SERTA PELUNASAN PUNGUTAN EKSPOR DAN IMPOR.

5.     POS PENGAWASAN PABEAN

 

POS PENGAWASAN PABEAN ADALAH TEMPAT YANG DIGUNAKAN OLEH APARAT PABEAN UNTUK MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN  TERHADAP LALU LINTAS BARANG EKSPOR DAN BARANG IMPOR, AGAR SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. DI TEMPAT INI TIDAK DILAKSANAKAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PABAN.

 

 

 

6.     KAWASAN BERIKAT

 

KAWASAN BERIKAT ADALAH TEMPAT PENIMBUNAN BARANG IMPOR UNTUK DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN DAN HASILNYA BERUPA BARANG JADI TERUTAMA UNTUK DI EKSPOR. KAWASAN BERIKAT MERUPAKAN SALAH SATU TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB). BARANG IMPOR YANG DITIMBUN DI KAWASAN BERIKAT MENDAPAT FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK (BM).  DI KAWASAN INI TERDAPAT KEGIATAN MEMPRODUKSI BARANG KHUSUS UNTUK EKSPOR.

 

7.     KAWASAN BEBAS

 

KAWASAN BEBAS ADALAH MERUPAKAN KAWASAN KHUSUS YANG DITETAPKAN PEMERINTAH UNTUK MENGOLAH  BARANG IMPOR MENJADI BARANG EKSPOR YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK. TUJUAN PEMBENTUKAN KAWASAN INI UNTUK MEMPERCEPAT PERTUMBUHAN EKONOMI DI DAERAH TERTENTU. PERBEDAAN KHUSUS ANTARA KAWASAN BERIKAT DENGAN KAWASAN BEBAS ADALAH:

 

7.1.   PENAGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK DIBERIKAN UNTUK PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT;

 

7.2.   PEMBEBASAN BEA MASUK DIBERIKAN UNTUK PENGUSAHA DI KAWASAN BEBAS;

 

 

7.3.   DI KAWASAN BERIKAT TIDAK BOLEH ADA RUMAH TINGGAL, SEDANGKAN DI KAWASAN BEBAS ADA PERUMAHAN (RUMAH TINGGAL) UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN PRODUKSI.

PERSAMAAN ANTARA KAWASAN BERIKAT DENGAN KAWASAN BEBAS SBB.:

7.4.   DI KEDUA KAWASAN TERSEBUT TERDAPAT KEGIATAN MEMPRODUKSI BARANG EKSPOR DARI BAHAN BAKU IMPOR YANG MENDAPAT KEMUDAHAN PELAYANAN DAN FASILITAS FISKAL;

 

8.     IMPOR UNTUK DIPAKAI

 

IMPOR UNTUK DIPAKAI ADALAH BARANG IMPOR UNTUK DIMILIKI, DIKUASAI ATAU DIGUNAKAN OLEH ORANG LAIN YANG BERADA DI DALAM DAERAH PABEAN. ALTERNATIF PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK PAKAI SBB.:

 

8.1.   IMPORTIR TELAH MENYERAHKAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN (PIB) DAN MEMBAYAR BEA MASUK; ATAU

 

8.2.   IMPORTIR TELAH MENYERAHKAN DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN (PIB) DAN JAMINAN;

 

 

8.3.   IMPORTIR TELAH MENYERAHKAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN IMPOR DAN JAMINAN;

 

9.     IMPOR SEMENTARA

 

IMPOR SEMENTARA ADALAH MEMASUKAN BARANG IMPOR KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA UNTUK SEMENTARA WAKTU DAN SELANJUTNYA AKAN DI EKSPOR KEMBALI. JANGKA WAKTU IMPOR SEMENTARA SESUAI KETENTUAN KEPABEANAN PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN. IMPOR SEMENTARA DAPAT DIBERIKAN DENGAN JAMINAN.

 

B.    KEWAJIBAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB BEA MASUK

 

1.     KEWAJIBAN PABEAN

 

PRINSIP KEPABEANAN, SETIAP BARANG YANG DIMASUKKAN KE DAERAH PABEAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI BARANG IMPOR. SETIAP ORANG YANG TERKAIT DENGAN BARANG IMPOR HARUS MEMENUHI KEWAJIBAN PABEAN.

KEWAJIBAN PABEAN ADALAH SEMUA KEGIATAN DI BIDANG KEPABEANAN YANG WAJIB DILAKUKAN UNTUK MEMENUHI KETENTUAN YANG DITETAPKAN ATAS BARANG IMPOR ATAU EKSPOR. ADA DUA KEGIATAN DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PABEAN, YAITU:

 

1.1.   MENYERAHKAN PEMBERITAHUAN PABEAN;

 

PEMBERITAHUAN PABEAN ADALAH PERNYATAAN YANG DIBUAT OLEH ORANG UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PABEAN DALAM BENTUK DAN SYARAT YANG TELAH DITETAPKAN.

PEMBERITAHUAN PABEAN YANG WAJIB DISAMPAIKAN KEPADA PEJABAT PABEAN MELIPUTI:

 

a.    PEMBERITAHUAN PABEAN UNTUK PENGANGKUTAN;

b.    PEMBERITAHUAN PABEAN UNTUK IMPOR;

c.     PEMBERITAHUAN PABEAN UNTUK EKSPOR;

d.    PEMBERITAHUAN PABEAN UNTUK PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU.

PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PABEAN HARUS DILENGKAPI DENGAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN.

DOKUMEN PELENGKAP PABEAN ADALAH SEMUA DOKUMEN YANG DIGUNAKAN SEBAGAI PELENGKAP PEMBERITAHUAN PABEAN, SEPERTI INVOICE, BILL OF LADING (B/L), AIRWAY BILL (AWB), PACKING LIST (P/L) DAN POLIS ASURANSI.

PEMBERITAHUAN PABEAN DAPAT DIISI DAN DIAJUKAN KEPADA KPU BC SECARA ELEKTRONIK (EDI) DAN MANUAL. EKSPORTIR DAPAT MENGUASAKANNYA KEPADA PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK).

PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK) ADALAH BADAN USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PENGURUSAN UPEMENUHAN KEWAJIBAN PABEAN UNTUK DAN ATAS NAMA PEMILIK BARANG.

PENGURUSAN PEMBERITAHUAN SARANA PENGANGKUT KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA DILAKUKAN OLEH PENGANGKUT. 

YANG DIMAKSUD DENGAN “PENGANGKUT” ADALAH ORANG ATAU KUASANYA ATAU PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGOPERASIAN SARANA PENGANGKUT YANG MENGANGKUT BARANG ATAU ORANG.

PEMBERITAHUAN PABEAN UNTUK SARANA PENGANGKUT BERUPA:

1.     RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (RKSP);

2.     JADWAL KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (JKSP);

3.     MANIFEST (DAFTAR MUATAN KAPAL).

IMPORTIR ADALAH ORANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN IMPOR, YAITU ORANG YANG MELAKUKAN KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG KE DALAM DAERAH PABEAN.

1.2.   MELUNASI PUNGUTAN IMPOR

 

1.2.1.   PEMBAYARAN BEA MASUK (BM)

 

BEA MASUK DAN PDRI DIBAYAR KE KAS NEGARA MELAUI BANK PERSEPSI, KANTOR POS PERSEPSI DAN KPUBC SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU.  PEMBAYARAN BM DAN PDRI PALING LAMBAT PADA TANGGAL PENDAFTARAN PEMBERITAHUAN PABEAN.

 

1.2.2.   PENAGIHAN UTANG BEA MASUK

 

BEA MASUK DITETAPKAN BERDASARKAN TARIF BEA MASUK TERHADAP HARGA BARANG IMPOR (CIF). JIKA KEPUTUSAN PEJABAT PABEAN MENETAPKAN BEA MASUK LEBIH TINGGI DARI YANG DIBERITAHUKAN, MAKA KEKURANGAN PEMBAYARAN AKAN DITAGIH. BILA PELUNASANNYA SETELAH TANGGAL JATUH TEMPO, MAKA JUMLAH YANG HARUS DIBAYAR: KEKURANGAN + DENDA ADMINISTRASI SEBESAR 2% PER BULAN.

 

1.2.3.   JAMINAN

 

JAMINAN ADALAH SUATU PERNYATAAN (PERJANJIAN) UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN, KARENA TIDAK DIPENUHI PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN. JAMINAN KEPABEANAN DISERAHKAN KEPADA PIHAK PABEAN UNTUK MENGELUARKAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN YANG MASIH TERUTANG BEA MASUK DAN MENDAPAT KEMUDAHAN TERTENTU.

 

BERDASARKAN PENGGUNAAN, JAMINAN DIBAGI DUA:

 

a.    JAMINAN SEKALI PENYERAHAN UNTUK SEKALI PENGGUNAAN;

 

b.    JAMINAN SEKALI PENYERAHAN UNTUK BEBERAPA KALI PENGGUNAAN;

 

JAMINAN YANG DAPAT DIGUNAKAN BERKALI-KALI, ANTARA LAIN JAMINAN TETAP YANG DIKURANGI SEKALI ADA PELUNASAN.

 

BERDASARKAN BENTUKNYA, JAMINAN TERDIRI DARI:

 

1)     JAMINAN TUNAI, MERUPAKAN JAMINAN BERUPA UANG TUNAI YANG DISERAHKAN KEPADA BEA DAN CUKAI DENGAN BUKTI YANG SJAH.

 

2)     JAMINAN BANK ATAU GARANSI BANK, MERUPAKAN JAMINAN DALAM BENTUK SURAT YANG DITERBITKAN BANK. BILA PIHAK YANG DIJAMIN INGKAR JANJI, MAKA BANK PENJAMIN WAJIB MEMBAYAR. JAMINAN BANK HARUS MEMENUHI PERSYARATAN: JANGKA WAKTU, FORMAT GARANSI BANK DLL.

 

3)     JAMINAN PERUSAHAAN ASURANSI (CUSTOMS BOND), MERUPAKAN PERIKATAN PENJAMINAN SEGI TIGA (TIGA PIHAK), YAITU:

 

a.    PIHAK PERTAMA PENJAMIN (SURELY), PERUSAHAAN ASURANSI YANG TERIKAT MEMENUHI KEWAJIBAN;

 

b.    PIHAK KEDUA YANG DIJAMIN (PRINCIPAL), IMPORTIR YANG TERUTANG BEA MASUK DAN PDRI;

 

 

c.     PIHAK KETIGA YANG MENAGIH (OBLIGEE), BEA DAN CUKAI YANG MENERIMA PEMBAYARAN.

 

4)     JAMINAN LAINNYA, MERUPAKAN JAMINAN DARI LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR (INDONESIA EXIM BANK), JAMINAN PERUSAHAAN (CORPORATE GUARANTEE), JAMINAN INDUK PERUSAHAAN (HOLDING COMPANY GUARANTEE), JAMINAN ASOSIASI, JAMINAN INSTANSI PEMERINTAH DAN LAIN-LAIN.

 

1.2.4.   TANGGUNG JAWAB BEA MASUK

 

SETIAP BARANG IMPOR YANG MASUK KE DAERAH PABEAN INDONESIA WAJIB MEMBAYAR BEA MASUK DAN PDRI. KEWAJIBAN TERSEBUT HARUS DISELESAIKAN PADA SAAT MENDAFTARKAN PEMBERITAHUAN PABEAN DI KANTOR PABEAN DI PELABUHAN BONGKAR. IMPORTIR, PERUSAHAAN PENGANGKUTAN DAN PERUSAHAAN TPS  MERUPAKAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP BARANG IMPOR.

 

1.2.5.   TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT

 

SARANA PENGANGKUT  YANG MENGANGKUT BARANG IMPOR WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP:

 

a.    BEA MASUK DAN PDRI YANG TERUTANG ATAS BARANG TERSEBUT;

 

b.    KEBENARAN PEMBERITAHUAN PABEAN (INWARD MANIFEST).

 

1.2.6.   TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TPS

 

PENGUSAHA TPS WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP BARANG IMPOR YANG DITIMBUN DI TPSNYA KHUSUSNYA UNTUK IMPORTIR YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. PENGUSAHA TPS AKAN TERBEBAS DARI KEWAJIBAN TERSEBUT, KALAU BARANG IMPOR MUSNAH TANPA DISENGAJA.

 

1.2.7.   TANGGUNG JAWAB IMPORTIR

 

IMPORTIR WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP BEA MASUK DAN PDRI BARANG YANG DI IMPORNYA. KEWAJIBAN TERSEBUT TERMASUK SANKSI ADMINISTRASI HARUS DIBAYAR KEPADA NEGARA TERHITUNG SEJAK PEMBERITAHUAN PABEAN DIDAFTARKAN DI KANTOR PABEAN DI PELABUHAN BONGKAR.

 

1.2.8.   TANGGUNG JAWAB PPJK

 

IMPORTIR DAPAT MENUNJUK (MEMBERI KUASA) KEPADA PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK) UNTUK MENGURUS PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN.  PPJK WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI ATAS BARANG IMPOR YANG DIURUSNYA. JIKA IMPORTIR ATAU PEMILIKNYA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.

 

1.2.9.   TANGGUNG JAWAB ORANG YANG MENGUASAI BARANG IMPOR

 

PIHAK YANG MENGUASAI BARANG IMPOR DITEMPAT KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT WAJIB BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI BARANG TERSEBUT.

TEMPAT KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT ADALAH PELABUHAN LAUT, PELABUHAN UDARA DAN TEMPAT TERTENTU YANG DITETAPKAN PEMERINTAH SEBAGAI LINTAS BATAS (ENTRY POINT) DI DAERAH PERBATASAN.

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.    TEMPAT PENIMBUNAN DALAM PENGAWASAN PABEAN

 

KANTOR PABEAN MENETAPKAN TEMPAT PENIMBUNAN BARANG DIBAWAH PENGAWASAN PABEAN. TEMPAT PENIMBUNAN TERSEBUT MELIPUTI:

 

1.     TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS).

 

TEMPAT UNTUK MENIMBUN BARANG MENUNGGU DIMUAT KE KAPAL ATAU DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN. BERDASARKAN WAKTU PENIMBUNAN, TPS BARANG EKSPOR/IMPOR DIBAGI DUA:

 

1.1.   PALING LAMA 30 (TIGA PULUH) HARI UNTUK TPS YANG BERADA DI ARENA PELABUHAN;

 

1.2.   PALING LAMA 60 (ENAM PULUH) HARI UNTUK TPS YANG BERADA DILUAR ARENA PELABUHAN.

 

BILA PENIMBUNAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR DI TPS MELEBIHI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN, BARANG TERSEBUT HARUS DIPINDAHKAN KE TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP) DAN DINYATAKAN SEBAGAI BARANG YANG TIDAK DIKUASAI. BIAYA PEMINDAHAN BARANG DARI TPS KE TPP MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMILIK BARANG.

2.     TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB).

 

TPB ADALAH BANGUNAN/TEMPAT /KAWASAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK MENIMBUN BARANG DAN MENDAPATKAN PENANGGUHAN BEA MASUK. TUJUAN DIDIRIKAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT SBB.:

 

2.1.   MENIMBUN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI, DIKELUARKAN KE TEMPAT BERIKAT LAINNYA ATAU DI EKSPOR;

 

2.2.   MENIMBUN BARANG IMPOR UNTUK DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN SEBELUM DI EKSPOR ATAU DI IMPOR UNTUK DI PAKAI;

 

2.3.   MENIMBUN BARANG IMPOR DENGAN ATAU TANPA DIGABUNGKAN DENGAN BARANG DARI DALAM DAERAH PABEAN, GUNA DIPAMERKAN;

 

2.4.   MENIMBUN, MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL DAN MENJUAL BARANG IMPOR KEPADA ORANG TERTENTU;

 

2.5.   MENIMBUN BARANG IMPOR, GUNA DILELANG SEBELUM DI EKSPOR ATAU DI IMPOR UNTUK DIPAKAI;

 

2.6.   MENIMBUN BARANG ASAL DAERAH PABEAN,  GUNA DILELANG SEBELUM DI EKSPOR ATAU DIMASUKKAN KEMBALI KE DALAM DAERAH PABEAN;

 

2.7.   MENIMBUN BARANG IMPOR GUNA DIDAUR ULANG SEBELUM DI EKSPOR ATAU DI IMPOR UNTUK DI PAKAI.

 

MANFAAT TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT ADALAH UNTUK MENJAMIN KELANCARAN ARUS BARANG IMPOR ATAU EKSPOR, GUNA MENINGKATKAN PRODUKSI DALAM NEGERI, PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI NASIONAL. MANFAAT BAGI PELAKU USAHA ADALAH MEREKA DAPAT MENGOPTIMALKAN CASH FLOW BAGI AKTIFITAS PERUSAHAAN YANG LEBIH PRODUKTIF, SEHINGGA PERTUMBUNGAN INDUSTRI DAPAT LEBIH DIPERCEPAT. PETUGAS PABEAN SELALU HADIR SECARA FISIK UNTUK MENGAWASI SETIAP BARANG YANG MASUK MAUPUN KELUAR TPB. PENGUSAHA TPB IKUT BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAYARAN BM BARANG IMPOR YANG BERADA DI TPB.

3.     TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP).

 

TPP ADALAH BANGUNAN/LAPANGAN/TEMPAT YANG DISEDIAKAN PEMERINTAH DI KANTOR PABEAN YANG BERADA DIBAWAH PENGELOLAAN APARAT PABEAN DAN DIGUNAKAN UNTUK MENYIMPAN BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI NEGARA, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG MILIK NEGARA.

 

II.          KONSEP TARIF DAN NILAI PABEAN

 

A.    KONSEP TARIF

 

TARIF MERUPAKAN KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR.  DALAM DEFINI TERSEBUT TERDAPAT DUA UNSUR, YAITU:

 

1.     KLASIFIKASI BARANG;

 

2.     BESARNYA PEMBEBANAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR YANG DINYATAKAN DALAM PERSENTASE (%) ATAU DALAM RUPIAH.

 

KEDUA MUATAN TERSEBUT TERDAPAT DALAM HARMONIZED COMMODITY DESCRIPTION AND CODING SYSTEM (HS). HS MENJADI DASAR MENYUSUN DAN MENERBITKAN BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA (BTBMI) YANG SEKARANG BERUBAH MENJADI BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA (BTKI).

PENGENAAN TARIF BEA MASUK DAPAT DITENTUKAN MENGGUNAKAN TIGA CARA:

1.     TARIF ADVALORUM (%).

 

BEA MASUK DITETAPKAN DENGAN PERSENTASE (%) TERTENTU DARI NILAI PABEAN (HARGA CIF).

2.     TARIF SPESIFIK

 

MENETAPKAN BESARAN BEA MASUK UNTUK SETIAP SATUAN BARANG YANG DI IMPOR. TARIF SPESIFIK HANYA DITERAPKAN UNTUK BEBERAPA JENIS BARANG SAJA. MISALNYA RP.1.000,- PER KG BARANG IMPOR.

 

3.     GABUNGAN ADVALORUM DAN SPESIFIK

 

TERHADAP BARANG IMPOR DITERAPKAN KOMBINASI DUA JENIS TARIF, ADVALORUM DAN SPESIFIK.

TARIF BEA MASUK TERTINGGI 40% YANG DAPAT DITERAPKAN TERHADAP BARANG IMPOR TERTENTU. DISAMPING ITU, BEA MASUK TAMBAHAN DAPAT DITERAPKAN TERHADAP BARANG IMPOR DENGAN ALASAN KHUSUS, MISALNYA DAPAT MENGANCAM PEREKONOMIAN NASIONAL. BEA MASUK TAMBAHAN MELIPUTI:

1.     BEA MASUK ANTIDAMPING

 

BEA MASUK ANTIDAMPING DIKENAKAN TERHADAP BARANG IMPOR YANG HARGA EKSPORNYA LEBIH RENDAH DARI NILAI NORMALNYA (DUMPING). TUJUANNYA, AGAR  INDUSTRI DALAM NEGERI YANG MEMPRODUKSI BARANG SEJENIS TIDAK MENGALAMI KERUGIAN.

 

2.     BEA MASUK IMBALAN

 

BEA MASUK IMBALAN DITERAPKAN UNTUK BARANG IMPOR YANG TERDAPAT UNSUR SUBSIDI YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH NEGARA PENGEKSPOR.  JIKA MENGIMPOR BARANG TERSEBUT DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK NEGATIF TERHADAP INDUSTRI DI DALAM NEGERI, MAKA SEYOGIANYA DIKENAKAN BEA MASUK IMBALAN.

 

3.     BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN (SAVE GUARD)

 

BEA MASUK INI DITERAPKAN,  BILA TERDAPAT LONJAKAN BARANG IMPOR, BAIK ABSOLUT MAUPUN RELATIF, SEHINGGA INDUSTRI DI DALAM NEGERI MENGALAMI KERUGIAN SERIUS. 

 

4.     BEA MASUK PEMBALASAN

 

BEA MASUK PEMBALASAN DITERAPKAN TERHADAP BARANG IMPOR YANG BERASAL DARI NEGARA YANG MEMPERLAKUKAN BARANG EKSPOR INDONESIA SECARA DISKRIMINATIF. BEA MASUK INI MERUPAKAN BENTUK PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP PRODUK DALAM NEGERI YANG DIPERLAKUKAN SECARA TIDAK ADIL DI NEGARA LAIN.

 

 

 

 

 

 

B.    KONSEP NILAI PABEAN

 

NILAI PABEAN ADALAH NILAI YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK, BILA MENGGUNAKAN TARIF ADVALORUM (PRESENTASE). METODE NILAI UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK MENGADOPSI DARI AGREEMENT ON IMPLEMENTATION OF ARTICLE VII OF GRATT 1994. TERDAPAT 6 (ENAM) METODE UNTUK MENETAPKAN NILAI PABEAN, YAITU:

 

1.     METODE I, NILAI TRANSAKSI BARANG IMPOR TERSEBUT;

 

NILAI TRANSAKSI ADALAH HARGA SEBENARNYA DARI BARANG YANG DI IMPOR. SEMENTARA ITU, IMPORTASI MERUPAKAN TRANSAKSI JUAL BELI. DISKON MERUPAKAN KOMPONEN UNTUK MENGURANGI HARGA BARANG IMPOR SEPANJANG DISKON TERSEBUT BERLAKU UMUM DALAM PERDAGANGAN. ADA TIGA JENIS DISKON DALAM PERDAGANGAN:

 

a.    CASH DISCOUNT ADALAH DISKON YANG DIBERIKAN KEPADA PEMBELI BARANG, KARENA PEMBAYARANNYA KONTAN;

b.    QUANTITY DISCOUNT ADALAH DISKON YANG DIBERIKAN, KARENA PERBEDAAN JUMLAH PEMBELIAN;

c.     TRADE DISCOUNT ADALAH DISKON YANG DIBERIKAN, KARENA ADANYA PERBEDAAN TINGKAT PERDAGANGAN: WHOLESALLERS, RETAILERS DAN END USER.

BIAYA-BIAYA YANG DITAMBAHKAN PADA HARGA SEBENARNYA DIBAYAR:

1.1.   BIAYA YANG DIBAYAR PEMBELI YANG BELUM TERMASUK DALAM HARGA YANG SEBENARNYA DIBAYAR, BERUPA:

 

a.    KOMISI DAN JASA PERANTARA, KECUALI KOMISI PEMBELIAN;

 

b.    BIAYA KEMASAN UNTUK KEPENTINGAN PABEAN. PENGEMASAN TERSEBUT MENJADI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DENGAN BARANG TERSEBUT;

 

c.     BIAYA PENGEPAKAN  (UPAH TENAGA KERJA DAN MATERIAL PENGEPAKAN).

 

1.2.   NILAI BANTUAN (ASSIST)

 

ASSIST ADALAH NILAI BARANG DAN JASA YANG DIPASOK LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG OLEH PEMBELI DENGAN CUMA-CUMA ATAU HARGA YANG DITURUNKAN, UNTUK KEPENTINGAN PRODUKSI DAN PENJUALAN UNTUK EKSPOR BARANG IMPOR TERSEBUT, SEPANJANG NILAI TERSEBUT BELUM TERMASUK DALAM HARGA YANG SEBENARNYA DIBAYAR.

 

 

 

1.3.   ROYALTI DAN BIAYA LISENSI

 

ROYALTI DAN BIAYA LISENSI ADALAH PEMBAYARAN YANG BERKAITAN DENGAN PATEN, MEREK DAGANG DAN HAK CIPTA. ROYALTI DAN BIAYA LISENSI DITAMBAHKAN DALAM HARGA YANG SEBENARNYA DIBAYAR SERTA MEMENUHI SYARAT SBB.:

 

a.    DIBAYAR LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG OLEH PEMBELI MERUPAKAN SYARAT JUAL BELI BARANG IMPOR;

 

b.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL.

 

1.4.   PROCEEDS

 

PROCEEDS ADALAH NILAI DARI BAGIAN PENDAPATAN YANG DIPEROLEH PEMBELI ATAS PENJUALAN KEMBALI, PEMANFAATAN ATAU PEMAKAIAN BARANG IMPOR YANG DISERAHKAN LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG KEPADA PENJUAL. PROCEEDS DITERAPKAN UNTUK BARANG YANG MEMPUNYAI POSISI TAWAR YANG SANGAT TINGGI.

 

1.5.   BIAYA TRANSPORTASI BARANG IMPOR YANG DIJUAL UNTUK DI EKSPOR KE TEMPAT IMPOR DI DAERAH PABEAN.

 

BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT) ADALAH BIAYA TRANSPORTASI BARANG IMPOR KE TEMPAT IMPOR DI DAERAH PABEAN. BIAYA INI TERCANTUM DALAM DOKUMEN TRANSPORTASI SEPERTI BILL OF LADING (B/L) ATAU AWB.

 

1.6.   BIAYA PEMUATAN, PEMBONGKARAN DAN PENANGANAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR KE TEMPAT IMPOR DI DAERAH PABEAN.

 

BIAYA PEMUATAN, PEMBONGKARAN DAN PENANGANAN (HANDLING CHARGE) ADALAH SEGALA BIAYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGANGKUTAN BARANG KE TEMPAT IMPOR DI DAERAH PABEAN YANG BELUM TERMASUK DALAM BIAYA TRANSPORTASI (FREIGHT).

 

1.7.   BIAYA ASURANSI

 

BIAYA ASURANSI ADALAH BIAYA KONTRAK PENGALIHAN RISIKO DARI PENANGGUNG KEPADA TERTANGGUNG DALAM PENGANGKUTAN BARANG DARI TEMPAT EKSPOR DI LUAR NEGERI KE TEMPAT IMPOR DI DAERAH PABEAN.

 

2.     METODE II, NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK;

 

NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK DIHITUNG BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK. BARANG IDENTIK ADALAH BARANG YANG MEMILIKI KESAMAAN DALAM KARAKTER FISIK, KUALITAS, REPUTASI DAN DIPRODUKSI OLEH PRODUSEN YANG SAMA DI NEGARA YANG SAMA ATAU DIPRODUKSI OLEH PRODUSEN BERBEDA DI NEGARA YANG SAMA.

 

3.     METODE III, NILAI TRANSAKSI BARANG SERUPA.

 

BILA NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK TIDAK DAPAT DITENTUKAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG IDENTIK (METODE II), MAKA PERHITUNGAN BEA MASUK DIHITUNG BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI BARANG SERUPA. DUA BARANG DIANGGAP SERUPA, JIKA MEMPUNYAI KARAKTERISTIK FISIK DAN KOMPONEN MATERIAL SAMA, BERFUNGSI SAMA DAN SECARA KOMERSIAL DAPAT DIPERTUKARKAN SERTA DIBUAT DI NEGARA YANG SAMA OLEH PRODUSEN YANG SAMA ATAU PRODUSEN BERBEDA.

 

4.     METODE IV, METODE DEDUKSI.

 

METODE DEDUKSI ADALAH METODE UNTUK MENGHITUNG NILAI PABEAN BARANG IMPOR BERDASARKAN HARGA PASAR DALAM DAERAH PABEAN DIKURANGI BIAYA DAN PENGELUARAN, ANTARA LAIN KOMISI ATAU KEUNTUNGAN, TRANSPORTASI, ASURANSI, BEA MASUK DAN PDRI.

 

5.     METODE V, METODE KOMPUTASI;

 

METODE KOMPUTASI ADALAH METODE UNTUK MENGHITUNG NILAI PABEAN BARANG IMPOR BERDASARKAN PENJUMLAHAN BAHAN BAKU, BIAYA PROSES PRODUKI DAN BIAYA LAINNYA SAMPAI BARANG TERSEBUT BERADA DI PELABUHAN DAERAH PABEAN IMPOR.

 

6.     METODE VI, METODE FALLBACK (PENGELUARAN).

 

BILA NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK TIDAK DAPAT DITENTUKAN DENGAN METODE I S/D V, MAKA DAPAT MENGGUNAKAN TATA CARA YANG WAJAR DAN KONSISTEN MENURUT PRINSIP SERTA KETENTUAN METODE I S/D V SESUAI DATA YANG TERSEDIA DI DAERAH PABEAN DENGAN BATASAN TERTENTU. CARA INI DIKENAL DENGAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK).

METODE VI DITERAPKAN SECARA FLEKSIBEL SESUAI RAMBU-RAMBU DALAM PENERAPANNYA, DIMANA NILAI PABEAN TIDAK DIPERKENANKAN DITERAPKAN BERDASARKAN:

 

6.1.     HARGA JUAL BARANG PRODUKSI DALAM NEGERI;

6.2.     MENENTUKAN NILAI YANG LEBIH TINGGI, JIKA ADA DUA ALTERNATIF NILAI PEMBANDING;

6.3.     HARGA BARANG DI PASARAN DALAM NEGERI, NEGARA PENGEKSPOR;

6.4.     BIAYA PRODUKSI SELAIN NILAI YANG DIHITUNG BERDASARKAN METODE KOMPUTASI YANG TELAH DITENTUKAN UNTUK BARANG IDENTIK ATAU SERUPA;

6.5.     HARGA BARANG YANG DI EKSPOR KE SUATU NEGARA SELAIN KE DAERAH PABEAN;

6.6.     HARGA PATOKAN;

6.7.     NILAI YANG DITETAPKAN DENGAN SEWENANG-WENANG ATAU FIKTIF.

METODE I S/D VI HARUS DITERAPKAN SECARA BERURUTAN DAN KONSISTEN.

PENETAPAN TARIF DAN NILAI PABEAN OLEH PEJABAT

PEJABAT BEA DAN CUKAI DAPAT MENETAPKAN:

1.      TARIF BARANG IMPOR; DAN

2.       NILAI PABEAN;

 

UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN ATAU DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN.

PRINSIP YANG DITERAPKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN ADALAH:

 

1.     SELF ASSESSMENT, IMPORTIR DAPAT MENENTUKAN SENDIRI TARIF DAN NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG PUNGUTAN IMPOR (BM DAN PDRI) YANG HARUS DIBAYAR;

 

2.     OFFICIAL ASSESSMENT, PEJABAT/PETUGAS BEA DAN CUKAI DAPAT MENENTUKAN TARIF DAN NILAI PABEAN SERTA PUNGUTAN IMPOR YANG HARUS DIBAYAR OLEH IMPORTIR.

 

BILA TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI, KARENA BERBEDAAN HASIL PERHITUNGAN ANTARA BUTIR 1 DAN 2, MAKA IMPORTIR WAJIB MELUNASINYA DALAM WAKTU YANG DITENTUKAN. KECUALI IMPORTIR MENGAJUKAN KEBERATAN.

DALAM MENERAPKAN SISTEM SELF ASSESSMENT, TERNYATA IMPORTIR SALAH MEMBERITAHUKAN NILAI PABEAN UNTUK MENGHITUNG BEA MASUK DAN PDRI, SEHINGGA TERDAPAT KEKURANGAN PEMBAYARAN, MAKA IMPORTIR DIKENAKAN DENDA. BILA KEKURANGAN PEMBAYARAN, KARENA KESALAHAN TARIF, MAKA IMPORTIR TIDAK DIKENAKAN DENDA. SEBALIKNYA, BILA PEJABAT BEA DAN CUKAI SALAH MENERAPKAN TARIF DAN TERJADI KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI, MAKA BEA DAN CUKAI WAJIB MENGEMBALIKAN SEBESAR KELEBIHAN TERSEBUT. KOREKSI TERHADAP PENGGUNAAN TARIF DAN PERHITUNGAN NILAI PABEAN OLEH PETUGAS BEA DAN CUKAI HARUS DILAKUKAN PALING LAMBAT 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK TANGGAL PENDAFTARAN PEMBERITAHUAN PABEAN DI KANTOR PABEAN.

PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN

UNTUK MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA DAN MENJAMIN HAK PENGGUNA JASA, DIRJEN DAPAT MENETAPKAN KEMBALI TARIF DAN NILAI PABEAN UNTUK PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PDRI DALAM WAKTU 2 (DUA) TAHUN TERHITUNG SEJAK TANGGAL PEMBERITAHUAN PABEAN.

BILA PENETAPAN DIRJEN BERBEDA DENGAN PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI, MAKA DIRJEN MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA IMPORTIR UNTUK:

1.     MELUNASI KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PDRI;

2.     MENGEMBALIKAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK.

PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG DAN NILAI PABEAN SEBELUM DIAJUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN

PRE-ENTRY CLASIFICATION ADALAH PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG OLEH DIRJEN BEA DAN CUKAI TERHADAP BARANG IMPOR SEBELUM IMPORTIR MENGAJUKAN PEMBERITAHUAN PABEAN.

VALUATION RULING ADALAH PENETAPAN NILAI PABEAN OLEH DIRJEN BEA DAN CUKAI YANG DIBUAT BERDASARKAN HASIL AUDIT KEPABEANAN TERHADAP IMPORTASI BARANG YANG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN IMPORTIR DALAM WAKTU TERTENTU.

III.       KONSEP FASILITAS DAN PENGAWASAN

 

A.    KONSEP FASILITAS KEPABEANAN

 

FUNGSI UTAMA KEPABEANAN:

 

1.     MENGAWASI BARANG MASUK DAN BARANG KELUAR DAERAH PABEAN;

2.     MENGHIMPUN KEUANGAN NEGARA;

3.     MEMBERIKAN DUKUNGAN KEPADA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN.

FASILITAS KEPABEANAN DAPAT DIBEDAKAN MENJADI DUA HAL:

1.     FASILITAS PELAYANAN UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN YANG LEBIH CEPAT, LEBIH BAIK DAN LEBIH MURAH;

 

FASILITAS PELAYANAN KEPABEANAN BERTUJUAN UNTUK MEMPERLANCAR ARUS BARANG, ORANG DAN DOKUMEN DALAM TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. JENIS FASILITAS PELAYANAN UNTUK KELANCARAN ARUS BARANG MELIPUTI:

 

a.    PEMBONGKARAN BARANG DI LUAR KAWASAN PABEAN;

b.    PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (PRENOTIFICATION);

c.     PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLE);

d.    PEMERIKSAAN PENDAHULUAN;

e.    PENGELUARAN BARANG DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK (VOORUISTLAG);

f.      PEMBERITAHUAN PABEAN BERKALA.

 

 

 

 

 

 

2.     FASILITAS FISKAL KEPABEANAN DENGAN MEMBERIKAN KEMUDAHAN FISKAL BERUPA:

 

a.    PEMBEBASAN BEA MASUK;

b.    KERINGANAN BEA MASUK;

c.     PENGEMBALIAN BEA MASUK;

d.    PENANGGUHAN BEA MASUK.

FOKUS UTAMA PEMBERIAN INSENTIF FISKAL UNTUK:

a.    KEPENTINGAN SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN;

b.    KEPENTINGAN PUBLIK;

c.     KEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI;

d.    PERLAKUAN YANG LAZIM DALAM TATA PERGAULAN INT’L.

 

3.     FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK

 

PENGERTIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ADALAH PENIADAAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK, KARENA ALASAN TERTENTU YANG DIATUR DALAM KETENTUAN KEPABEANAN.

KATEGORI BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK:

 

a.    BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BERDASARKAN AZAS TIMBAL BALIK;

b.    BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INT’L DAN PEJABAT YANG DITUGASKAN DI INDONESIA;

c.     BUKU ILMU PENGETAHUAN;

d.    BARANG HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH, AMAL, SOSIAL, BUDAYA DAN PENGGULANGAN BENCANA ALAM;

e.    BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, KEPENTINGAN UMUM DAN KONSERVASI ALAM;

f.      BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN;

g.    BARANG UNTUK KEPERLUAN KAUM TUNANETRA, DISABILITAS DSB;

h.    PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN TERMASUK SUKU CADANG UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA;

i.      BARANG DAN BAHAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA;

j.      BARANG CONTOH YANG TIDAK DIPERDAGANGKAN;

k.     PETI ATAU KEMASAN YANG BERISI JENAZAH ATAU ABU JENAZAH;

l.      BARANG PINDAHAN;

m.   BARANG PRIBADI PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS DAN BARANG KIRIMAN UNTUK BATAS NILAI PABEAN DAN/ATAU JUMLAH TERTENTU;

n.    OBAT-OBATAN YANG DI IMPOR MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT;

o.    BARANG YANG SUDAH DI EKSPOR UNTUK DIPERBAIKI, DIKERJAKAN DAN DIUJI;

p.    BARANG EKSPOR YANG DI IMPOR KEMBALI DALAM KUANTITAS DAN KUALITAS YANG SAMA PADA SAAT DI EKSPOR;

q.    BAHAN TERAPI MANUSIA, PENGELOMPOKKAN DARAH DAN BAHAN PENJENISAN JARINGAN.

 

4.     FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK

 

PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ADALAH PENIADAAN ATAU PENGURANGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK, KARENA ALASAN TERTENTU YANG DIATUR DALAM KETENTUAN KEPABEANAN. MENTERI KEUANGAN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK/MEWAKILI DAPAT MEMBERIKAN FASILITAS TERSEBUT KEPADA IMPORTIR YANG MEMENUHI PERSYARATAN SESUAI PROSEDUR YANG TELAH DITETAPKAN.

KATEGORI BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK:

 

a.    BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL;

b.    MESN UNTUK PEMBANGUNAN INDUSTRI;

c.     BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INUDSTRI UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU;

d.    PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN;

e.    BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN ATAU PERIKANAN;

f.      HASIL LAUT YANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENGKAPAN YANG TELAH MENDAPAT IZIN;

g.    BARANG YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT, KARENA ALAMIAH;

h.    BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMDA UNTUK UMUM;

i.      BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAH RAGA YANG DI IMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAH RAGA NASIONAL;

j.      BARANG UNTUK PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI;

k.     BARANG ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG UNTUK EKSP.

 

5.     FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK

 

BILA TERDAPAT KELEBIHAN PEMBAYARAN DARI PELAKU USAHA, PEMERINTAH MELALUI APARAT PABEAN AKAN MENGEMBALIKAN KELEBIHAN PEMBAYARAN TERSEBUT. PENGEMBALIAN DAPAT DIBERIKAN TERHADAP SELURUH ATAU SEBAGIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS:

 

a.    KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, KARENA KESALAHAN TATA USAHA;

 

b.    IMPOR BARANG SETELAH DIBAYAR BEA MASUKNYA MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK;

 

c.     IMPOR BARANG, KARENA ALASAN TERTENTU HARUS DI EKSPOR KEMBALI ATAU DIMUSNAHAKAN DIBAWAH PENGAWASAN PEJABAT BEA DAN CUKAI;

 

d.    IMPOR BARANG SEBELUM DIBERIKAN PERSETUJUAN IMPOR UNTUK DIPAKAI YANG JUMLAH SEBENARNYA LEBIH KECIL DARI YANG TELAH DIBAYAR BEA MASUK, CACAT, BUKAN BARANG YANG DIPESAN ATAU BERKUALITAS LEBIH RENDAH;

 

e.    KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA MASUK AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS BARANG YANG DIAJUKAN PELAKU USAHA.

 

6.     FASILITAS PENANGGUHAN BEA MASUK

 

FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK DIBERIKAN ATAS BARANG YANG DITIMBUN DI TPB UNTUK DIPROSES BERUPA BARANG JADI. HASILNYA DIEVALUASI UNTUK PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN BEA MASUK. FASILITAS INI BERTUJUAN SEBAGAI STIMULUS BAGI INDUSTRI, AGAR MAMPU MENGEMBANGKAN USAHANYA MENJADI LEBIH BAIK. PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK DIHARAPKAN CASH FLOW PERUSAHAAN DAPAT DIGUNAKAN LEBIH OPTIMAL UNTUK MEMAJUKAN INDUSTRI NASIONAL. INDUSTRI YANG MEMANFAATKAN FASILITAS INI, DIHARAPKAN MAMPU MEMBUKA LAPANGAN KERJA SEMAKIN BANYAK DAN PEREKONOMIAN NASIONAL SEMAKIN MAJU.

 

B.    KONSEP PENGAWASAN KEPABEANAN

 

FUNGSI UTAMA APARAT PABEAN MENGAWASI BARANG IMPOR DAN EKSPOR. FUNGSI PENGAWASAN MELEKAT PADA APARAT PABEAN. APARAT PABEAN MEMILIKI WEWENANG MENELITI, MEMERIKSA DAN MENINDAK SEMUA YANG TERKAIT DENGAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PABEAN. TUJUANNYA UNTUK MENGAMANKAN HAK NEGARA. APARAT PABEAN BERTUGAS MENGAWASI PEMASUKAN BARANG IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR. IMIGRASI MENGAWASI KELUAR MASUK ORANG DAN KARANTINA MENGAWASI MASUKNYA BARANG/ORANG YANG TERCEMAR PENYAKIT BERBAHAYA MASUK KE INDONESIA.

 

1.     WEWENANG PATROLI

 

DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN, APARAT PABEAN BERWENANG UNTUK:

a.    MENGAMBIL TINDAKAN TERHADAP BARANG;

b.    MENGGUNAKAN SENJATA API;

c.     MENGGUNAKAN KAPAL PATROLI;

d.    MENCEGAH BARANG DAN SARANA PENGANGKUT MASUK DAN KELUAR DAERAH PABEAN INDONESIA SAMPAI DIPENUHINYA SEMUA KETENTUAN DAN KEWAJIBAN PABEAN;

e.    MEMINTA BANTUAN KEPADA APARAT INSTANSI LAIN.

UNTUK KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS, APARAT PABEAN DILENGKAPI SARANA DAN PRASARANA YANG DIPERLUKAN, ANTARA LAIN RADIO TELEKOMUNIKASI, RADAR, SENJATA API DAN KAPAL PATROLI.

2.     WEWENANG PENYEGELAN

 

APARAT BEA DAN CUKAI MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK:

 

a.    MENUNDA PEMBONGKARAN BARANG IMPOR;

b.    MENUNDA PEMUATAN BARANG EKSPOR;

c.     MENCEGAH KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT BARANG IMPOR DAN BARANG EKSPOR;

d.    MENYEGEL, MENGUNCI DAN MEMBUBUHKAN TANDA PENGAMAN PADA BARANG EKSPOR DAN BARANG IMPOR YANG BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN PABEANNYA.

e.    MENEMPATKAN PETUGAS DI TEMPAT PENIMBUNAN BARANG, UNTUK BARANG YANG TIDAK DAPAT DISEGEL ATAU DIKUNCI ATAU DIBUBUHI TANDA PENGAMAN.

 

3.     WEWENANG PEMERIKSAAN BARANG

 

UNTUK MEMASTIKAN KEBENARAN DATA YANG DIMUAT DALAM DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN EKSPOR, APARAT PABEAN MEMILIKI KEWENANGAN MEMERIKSA FISIK BARANG IMPOR DAN EKSPOR SERTA BARANG TERTENTU.

BARANG TERTENTU ADALAH PENGANGKUTAN BARANG ANTAR PULAU YANG RAWAN PENYELUDUPAN, SEHINGGA PERLU DIAWASI APARAT PABEAN. PEMERIKSAAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR DILAKUKAN SETELAH DOKUMEN PEMBERITAHUAN PABEAN DISERAHKAN KE KPU BC. APARAT PABEAN BERWENANG MEMINTA IMPORTIR, EKSPORTIR, PENGANGKUT, PENGUSAHA TPS DAN TPB MENYERAHKAN BARANG UNTUK DIPERIKSA. BILA TIDAK DISERAHKAN, AKAN DENDA DALAM JUMLAH TERTENTU. HASIL PEMERIKSAAN MEMBUKTIKAN ADA KESALAHAN, MAKA DIKENAKAN DENDA DALAM PERSENTASE TERTENTU TERHADAP KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK ATAU BEA KELUAR. APARAT PABEAN JUGA BERWENANG MEMINTA DAN MEMERIKSA SEMUA SURAT-MENYURAT MENGENAI BARANG IMPOR DAN BARANG EKSPOR.

 

4.     PEMERIKSAAN PEMBUKUAN (AUDIT KEPABEANAN)

 

UNTUK MENJAMIN KEBENARAN DATA PEMBERITAHUAN PABEAN DAN MENGAMANKAN HAK-HAK NEGARA, MAKA DILAKUKAN AUDIT DIBIDANG KEPABEANAN. CARANYA DENGAN MEMERIKSA PEMBUKUAN DAN SEMUA SURAT-MENYURAT BARANG IMPOR DAN EKSPOR. AUDIT DILAKUKAN SETELAH BARANG MENDAPAT PERSETUJUAN IMPOR ATAU EKSPOR SERTA SUDAH KELUAR DARI KAWASAN PABEAN.

AUDIT KEPABEANAN UNTUK PENGAWASAN SEBAGAI KONSEKUENSI DIBERLAKUKANNYA:

 

a.    SISTEM SELF ASSESSMENT;

b.    KETENTUAN NILAI PABEAN BERDASARKAN NILAI TRANSAKSI;

c.     PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT, PEMBEBASAN, KERINGANAN, PENGEMBALIAN ATAU PENANGGUHAN BEA MASUK DAPAT DIAWASI DAN DIEVALUASI SETELAH BARANG IMPOR KELUAR DARI KAWASAN PABEAN.

DALAM MELAKSANAKAN AUDIT KEPABEANAN, APARAT PABEAN BERWENANG:

a.    MEMINTA LAPORAN KEUANGAN, BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI PEMBUKUAN, SURAT TENTANG KEGIATAN USAHA TERMASUK DATA ELEKTRONIK SERTA SURAT YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN DI BIDANG KEPABEANAN.

 

b.    MEMINTA KETERANGAN LISAN DAN/ATAU TULISAN DARI ORANG DAN PIHAK LAIN YANG TERKAIT.

 

 

c.     MEMASUKI BANGUNAN KEGIATAN USAHA, RUANGAN TEMPAT MENYIMPAN LAPORAN KEUANGAN, BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI PEMBUKUAN DAN SURAT-MENYURAT YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA TERMASUK SARANA/MEDIA PENYIMPANAN DATA ELEKTRONIK DAN BARANG YANG DAPAT MEMBERI PETUNJUK TENTANG KEGIATAN USAHA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN KEPABEANAN.

 

d.    MELAKUKAN TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP TEMPAT ATAU RUANGAN PENYIMPANAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN KEPABEANAN.

 

APARAT PABEAN TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWENANGAN AUDIT KEPABEANAN DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DENGAN NILAI TERTENTU.

 

5.     PEMERIKSAAN BANGUNAN

 

SEMUA BARANG YANG BELUM SELESAI KEWAJIBAN PABEANNYA HARUS BERADA DALAM PENGAWASAN APARAT PABEAN. BARANG TERSEBUT DITIMBUN DI TPS DAN TPB ATAU DITEMPAT LAIN YANG DIIZINKAN OLEH PEJABAT PABEAN DAN DALAM PENGAWASAN PABEAN. APARAT PABEAN BERWENANG MEMERIKSA BANGUNAN TEMPAT BARANG DITIMBUN. KEWENANGAN MEMERIKSA BANGUNAN DIKECUALIKAN UNTUK RUMAH TINGGAL. MEMERIKSA BANGUNAN DAN BARANG DALAM PENGAWASAN PABEAN TIDAK PERLU SURAT PERINTAH. KECUALI UNTUK BANGUNAN DAN BARANG YANG TIDAK DALAM PENGAWASAN PABEAN YANG DIDUGA ADA PELANGGARAN MEMERLUKAN SURAT PERINTAH DARI DIRJEN BEA DAN CUKAI. PENGEJARAN TERHADAP ORANG/BARANG/SARANA PENGANGKUT YANG AKAN MEMEMASUKI BANGUNAN ATAU TEMPAT YANG DITUJU TIDAK MEMERLUKAN SURAT PERINTAH. PENGELOLA BANGUNAN ATAU TEMPAT TERSEBUT TIDAK BERHAK MENGHALANGI APARAT PABEAN UNTUK MEMERIKSA BANGUNAN DAN BARANG TERSEBUT.

 

6.     PEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT

 

APARAT PABEAN BERWENANG MEMERIKSA SARANA PENGANGKUT. TUJUANNYA UNTUK MENJAMIN HAK NEGARA DAN MEMATUHI KETENTUAN PABEAN SERTA KETENTUAN LAIN YANG PELAKSANAANNYA DILAKUKAN OLEH APARAT PABEAN. MISALNYA BARANG LARTAS.

PEMBERHENTIAN DAN PEMERIKSAAN SARANA PENGANGKUT DAPAT DILAKUKAN DI JALAN RAYA, DI TENGAH LAUT DAN DI PERAIRAN PELABUHAN YANG DICURIGAI MENGANGKUT BARANG SELUDUPAN. KEGIATAN INI HARUS DILAKSANAKAN SECARA SELEKTIF BERDASARKAN PENGAMATAN DAN INFORMASI YANG DITERIMA.

PEMERIKSAAN DIKECUALIKAN TERHADAP SARANA PENGANGKUT YANG TELAH DISEGEL PENEGAK HUKUM LAIN, MISALNYA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DINAS PERHUBUNGAN DAN LAIN-LAIN. KALAU APARAT PABEAN BERKEPENTINGAN MEMERIKSA SARANA PENGANGKUT TERSEBUT HARUS BERKOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT.

SARANA PENGANGKUT YANG MEMBONGKAR BARANG IMPOR DAN TELAH MENDAPAT IZIN DARI BEA DAN CUKAI, APARAT PEBEAN BERWENANG MENGHENTIKAN PEMBONGKARAN BARANG, KARENA MELANGGAR KETENTUAN BARU YANG MELARANG IMPOR BARANG TERSEBUT. MISALNYA MELARANG IMPOR DAGING SAPI DARI INDIA, KARENA MENGANDUNG PENYAKIT BERBAHAYA.

CARA MENGHENTIKAN SARANA PENGANGKUT DAPAT MENGGUNAKAN ISYARAT BERUPA TANDA-TANDA YANG LAZIM DIPAKAI, SEPERTI MENGGUNAKAN TANGAN, LAMPU, BUNYI KELAKSON, RADIO DAN SEBAGAINYA. PEJABAT BEA DAN CUKAI BERWENANG MEMBAWA SARANA PENGANGKUT KE KANTOR PABEAN ATAU TEMPAT LAIN YANG DITENTUKAN UNTUK MENCEGAH KESEWENANGAN APARAT PABEAN. PETUGAS SARANA PENGANGKUT HARUS DAPAT MENUNJUKAN DOKUMEN YANG DIMINTA OLEH APARAT PABEAN.

 

7.     PEMERIKSAAN BADAN

 

DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN, PEJABAT BEA DAN CUKAI  BERWENANG MEMERIKSA BADAN SETIAP ORANG YANG DICURIGAI MEMBAWA ATAU MENYEMBUNYIKAN BARANG DALAM BADAN ATAU PAKAIAN YANG DI PAKAINYA.

PEMERIKSAAN BADAN DAPAT DILAKUKAN TERHADAP:

 

a.    ORANG YANG BERADA DI ATAS ATAU BARU SAJA TURUN DARI SARANA PENGANGKUT YANG MASUK DAERAH PABEAN;

 

b.    ORANG YANG BERADA DI ATAS ATAU SIAP NAIK KE SARANA PENGANGKUT UNTUK KELUAR DARI DAERAH PABEAN;

 

 

c.     ORANG YANG SEDANG BERADA ATAU BARU SAJA MENINGGALKAN TPS ATAU TPB; ATAU

 

d.    ORANG YANG SEDANG BERADA DI ATAS SARANA PENGANGKUT YANG BARU SAJA MENINGGAL KAWASAN PABEAN.

 

ORANG  YANG DIPERIKSA WAJIB MEMENUHI PERMINTAAN PEJABAT BEA DAN CUKAI UNTUK MENUJU TEMPAT PEMERIKSAAN. PEMERIKSAAN BADAN DILAKUKAN SESUAI DENGAN NORMA KESUSILAAN, KESOPANAN DAN DITEMPAT TERTUTUP. WANITA DIPERIKSA OLEH PETUGAS WANITA.

8.     KEWENANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

DIRJEN BEA DAN CUKAI DIBERIKAN KEWENANGAN KHUSUS MENGENAI PENETAPAN TAGIHAN KEKURANGAN BEA MASUK ATAU DENDA ADM. KEWENANGAN TERSEBUT MELIPUTI:

 

a.    MEMBETULKAN SURAT PENETAPAN TAGIHAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG DALAM PENERBITANNYA TERDAPAT KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG DAN/ATAU KEKELIRUAN DALAM PENERAPAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG;

 

b.    MENGURANGI ATAU MENGHAPUS SANKSI ADM BERUPA DENDA DIKENAKAN KEPADA ORANG YANG TERKENA SANKSI, KARENA KEKHILAFAN ATAU BUKAN KESALAHANNYA.

 

DIRJEN BEA DAN CUKAI JUGA DAPAT:

a.    MEMBETULKAN ATAU MEMBATALKAN SURAT TAGIHAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK YANG TIDAK BENAR;

 

b.    MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUS SANKSI ADM TERHADAP ORANG YANG DIKENAKAN SANKSI, KARENA MELAKUKAN KEKHILAFAN ATAU BUKAN KESALAHAN YANG DISENGAJA ATAU PERBUATAN ORANG LAIN ATAU TANPA SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUANNYA.

 

C.    LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR DAN EKSPOR

 

SALAH SATU FUNGSI UTAMA APARAT PABEAN ADALAH MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT DARI BARANG-BARANG YANG DAPAT MERUSAK KEHIDUPAN, BAIK FISIK MAUPUN MENTAL.

 

PENGENDALIAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

 

APARAT PABEAN MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN MELAKUKAN PENANGGUHAN SEMENTARA PENGELUARAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR YANG DIDUGA TERDAPAT PELANGGARAN HAKI. PENANGGUHAN SEMENTARA PENGELUARAN BARANG DILAKUKAN DALAM HAL:

 

1.     ADA PERINTAH TERTULIS KETUA PENGADILAN NIAGA;

2.     KARENA JABATAN, BILA TERDAPAT BUKTI YANG CUKUP.

KETENTUAN PENANGGUHAN PENGELUARAN BARANG MERUPAKAN HASIL PELANGGARAN HAKI TIDAK DIBERLAKUKAN TERHADAP BARANG TERTENTU, YAITU:

1.     BARANG BAWAAN PENUMPANG;

2.     BARANG AWAK SARANA PENGANGKUT;

3.     BARANG PELINTAS BATAS;

4.     BARANG KIRIMAN MELALUI POS;

5.     BARANG KIRIMAN JASA TITIPAN YANG TIDAK UNTUK TUJUAN KOMERSIAL.

 

D.    BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA.

 

BARANG IMPOR YANG MASIH TERUTANG KE NEGARA HARUS DIBAWAH PENGAWASAN PABEAN. PERLAKUAN TERHADAP BARANG IMPOR YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN DIKLASIFIKASIKAN DALAM 3 (TIGA) JENIS, YAITU:

 

1.     BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI

 

BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI ADALAH BARANG YANG DITEMPATKAN DALAM SUATU TEMPAT PENIMBUNAN DIAMBIL ALIH OLEH APARAT PABEAN, KARENA ADA KETENTUAN PENIMBUNAN TIDAK DIPENUHI IMPORTIR. BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR TERSEBUT MASIH TETAP MILIK IMPORTIR ATAU EKSPORTIR.

PERNYATAAN BARANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI BERTUJUAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KONGESTI. KONGESTI DAPAT MENYEBABKAN SEWA GUDANG MENINGKAT DAN EKONOMI BIAYA TINGGI.

KONGESTI ADALAH KELANCARAN ARUS BARANG DARI DAN KE PELABUHAN TERHAMBAT.  KONGESTI MENYEBABKAN SEWA GUDANG MENINGKAT, TIMBULNYA KERUSAKAN, KEHILANGAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR YANG MENYEBABKAN EKONOMI BIAYA TINGGI.

 

JENIS BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI MELIPUTI:

 

a.    BARANG YANG DITIMBUN DI TPS YANG MELEBIHI JANGKA WAKTU:

 

Ø 30 (TIGA PULUH) HARI DI TPS, ARENA PELABUHAN;

Ø 60 (ENAM PULUH) HARI DI TPS DI LUAR ARENA PELABUHAN.

 

b.    BARANG YANG TIDAK DIKELUARKAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB) YANG TELAH DICABUT IZINNYA DALAM WAKTU 30 HARI;

 

c.     BARANG KIRIMAN POS MELALUI KANTOR POS LALU BEA:

 

Ø YANG DITOLAK OLEH PENERIMA, KARENA TIDAK SANGGUP MEMBAYAR BM DAN PDRI YANG TERHUTANG ATAU BARANG KIRIMAN TERSEBUT MEMERLUKAN IZIN INSTANSI TERKAIT;

 

Ø BARANG KIRIMAN POS TUJUAN LUAR DAERAH PABEAN YANG DITERIMA KEMBALI, KARENA DITOLAK OLEH PENERIMA DI LUAR DAERAH PABEAN (ALAMAT YANG DITUJU). HAL INI DIBERITAHUKAN KEPADA PENGIRIM, TAPI PENGIRIM TIDAK MENGAMBIL BARANG TERSEBUT TIDAK DIAMBIL DALAM WAKTU 30 HARI;

 

SEMUA BARANG EKSPOR/IMPOR YANG TELAH DINYATAKAN SEBAGAI BARANG YANG TIDAK DIKUASAI DIPINDAHKAN KE TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN (TPP) DAN DIPUNGUT SEWA GUDANG. APARAT PABEAN MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMILIK BARANG EKSPOR/IMPOR, BAHWA BARANG AKAN DI LELANG, JIKA TIDAK DISELESAIKAN DALAM WAKTU 60 HARI SEJAK DISIMPAN DI TPP.

BARANG YANG TIDAK DIKUASAI YANG BERADA DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN DUA HARI SEBELUM TANGGAL PELELANGAN, PEMILIKNYA DAPAT:

Ø DI IMPOR UNTUK DIPAKAI SETELAH BEA MASUK DAN BIAYA LAINNYA DILUNASI;

Ø DI EKSPOR KEMBALI SETELAH BIAYA YANG TERUTANG DILUNASI;

Ø DIBATALKAN EKSPORNYA SETELAH BIAYA YANG TERUTANG DILUNASI;

Ø DI EKSPOR SETELAH BIAYA YANG TERUTANG DILUNASI;

Ø DIKELUARKAN DENGAN TUJUAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT SETELAH BIAYA TERUTANG DILUNASI.

BARANG IMPOR/EKSPOR YANG TELAH DINYATAKAN SEBAGAI BARANG YANG TIDAK DIKUASAI, BILA ADA BARANG:

§  BUSUK SEGERA DIMUSNAKAN;

§  TIDAK TAHAN LAMA, BERBAHAYA ATAU BIAYA PENGURUSANNYA MAHAL, BARANG DAPAT SEGERA DILELANG DAN PEMILIKNYA DIBERITAHU SECARA TERTULIS;

§  YANG DILARANG DINYATAKAN MENJADI MILIK NEGARA;

§  YANG DIBATASI DAPAT DISELESAIKAN OLEH PEMILIKNYA DALAM WAKTU 60 HARI, TERHITUNG SEJAK DISIMPAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN.

BARANG YANG TIDAK DIKUASAI DILELANG MELALUI LELANG UMUM YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT LELANG NEGARA. HARGA TERENDAH BARANG YANG DILELANG MINIMAL SEBESAR BEA MASUK + PUNGUTAN IMPOR (PDRI) DAN BIAYA LAINNYA.

 

E.    BARANG YANG DIKUASAI NEGARA

 

BARANG YANG DIKUASAI NEGARA ADALAH BARANG YANG UNTUK SEMENTARA PENGUASAANNYA BERADA PADA NEGARA SAMPAI DAPAT DITETAPKAN STATUS BARANG YANG SEBENARNYA. PERUBAHAN STATUS BERTUJUAN AGAR PEJABAT PABEAN DAPAT MEMPROSES BARANG TERSEBUT SECARA ADMINISTRASI SAMPAI DAPAT DIBUKTIKAN, BAHWA TERJADI KESALAHAN ATAU SAMA SEKALI TIDAK TERJADI KESALAHAN.

 

BARANG YANG DIKUASAI NEGARA ADALAH:

 

1.     BARANG YANG DIBATASI ATAU DILARANG IMPOR DAN TIDAK DIBERITAHUKAN ATAU DIBERITAHUKAN SECARA TIDAK BENAR;

2.     BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DICEGAH OLEH APARAT PEBEAN;

3.     BARANG DAN ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITINGGAL PEMILIK YANG TIDAK DIKENAL DIKAWASAN PABEAN.

PAJABAT PABEAN WAJIB MEMBERITAHU SECARA TERTULIS PEMILIK BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DIKUASAI NEGARA MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PABEAN SECEPATNYA.

UNTUK BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITINGGAL PEMILIKNYA YANG TIDAK DIKENAL DIUMUMKAN SELAMA 30 HARI KERJA SEJAK DISIMPAN DITEMPAT PENIMBUNAN PABEAN.

BARANG YANG DIKUASAI NEGARA TERDIRI DARI:

1.     BARANG BUSUK SEGERA DIMUSNAKAN;

2.     BARANG TIDAK TAHAN LAMA, BERBAHAYA ATAU BIAYA PENGURUSANNYA MAHAL, BARANG DAPAT SEGERA DILELANG DAN PEMILIKNYA DIBERITAHU SECARA TERTULIS;

3.     BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI DINYATAKAN MENJADI MILIK NEGARA.

BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAPAT DISERAHKAN KEMBALI KEPADA PEMILIKNYA DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK PENYIMPANAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN, BILA BEA MASUK YANG TERUTANG TELAH DIBAYAR LENGKAP DENGAN KETERANGAN YANG DIPERLUKAN;

PEMILIK BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DINYATAKAN SEBAGAI BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN SECARA TERTULIS KEPADA MENTERI KEUANGAN DALAM WAKTU 30 HARI, SEJAK DITERIMANYA PERMOHONAN KEBERATAN UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN.

F.    BARANG MENJADI MILIK NEGARA

 

BARANG MENJADI MILIK NEGARA ADALAH BARANG YANG SEMULA MILIK ORANG, KARENA TERDAPAT PELANGGARAN TERTENTU KEPEMILIKANNYA BERALIH KE NEGARA.

 

BARANG MENJADI MILIK NEGARA MERUPAKAN KEKAYAAN NEGARA DAN DISIMPAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN. PENGGUNAAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN.

 

BARANG MENJADI MILIK NEGARA ADALAH:

 

1.     BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI DAN MERUPAKAN BARANG YANG DILARANG;

2.     BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI MERUPAKAN BARANG YANG DIBATASI YANG TIDAK DISELESAIKAN PEMILIKNYA DALAM WAKTU 60 HARI TERHITUNG SEJAK DISIMPAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN;

3.     BARANG DAN/ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITINGGAL PEMILIK YANG TIDAK DI KENAL DAN BERASAL DARI TINDAK PIDANA DI KAWASAN PABEAN;

4.     BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT YANG DITINGGAL PEMILIK YANG TIDAK DI KENAL DI KAWASAN PABEAN YANG TIDAK DISELESAIKAN DALAM WAKTU 30 HARI SEJAK DISIMPAN DI TEMPAT PENIMBUNAN PABEAN;

5.     BARANG YANG DIKUASAI NEGARA MERUPAKAN BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI;

6.     BARANG ATAU SARANA PENGANGKUT BERDASARKAN PUTUSAN HUKUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, DIRAMPAS UNTUK NEGARA.

RANGKUMAN

1.     PADA PRINSIPNYA BARANG YANG DIMASUKKAN KE DAERAH PABEAN TERUTANG BEA MASUK. KEWAJIBAN MEMBAYAR BEA MASUK DIKENAKAN KETIKA BARANG TERSEBUT DIIMPOR UNTUK DIPAKAI. FASILITAS KEPABEANAN MENGATUR, BAHWA MESKIPUN BARANG DIIMPOR UNTUK DIPAKAI, DALAM HAL TERTENTU DIBERIKAN PERLAKUAN KHUSUS BERBEDA DARI UMUMNYA BARANG IMPOR.

 

2.     FASILITAS KEPABEANAN MELIPUTI PEMBEBASAN BEA MASUK, KERINGANAN BEA MASUK, PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN PENANGGUHAN BEA MASUK.

 

 

3.     APARAT PABEAN BERWENANG MELAKUKAN PENGAWASAN ATAS BARANG IMPOR DAN EKSPOR. PENGAWASAN DILAKUKAN UNTUK MEMASTIKAN DIPATUHINYA KETENTUAN YANG BERLAKU. WEWENANG TERSEBUT MELIPUTI PENELITIAN, PEMERIKSAAN DAN PENINDAKAN TERHADAP SEMUA HAL YANG TERKAIT DENGAN BARANG IMPOR ATAU EKSPOR UNTUK MENGAMANKAN HAK-HAK NEGARA.

 

4.     UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN MASYARAKAT, DITETAPKAN BARANG-BARANG YANG DILARANG ATAU DIBATASI IMPOR DAN EKSPOR.

 

5.     DALAM PROSES PENGAWASAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR, MAKA BARANG-BARANG YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PABEAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI NEGARA, BARANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG MENJADI MILIK NEGARA.

 

VI.     KONSEP PEMBUKUAN DAN AUDIT KEPABEANAN

A.    KEWAJIBAN KEPABEANAN

 

KEWAJIBAN PEMBUKUAN DIPERLUKAN UNTUK PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN SETELAH BARANG DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN. PIHAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DAN MENYIMPAN CATATAN SERTA SURAT-MENYURAT MENGENAI IMPOR DAN EKSPOR ADALAH IMPORTIR, EKSPORTIR, PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK) DAN PENGUSAHA PENGANGKUTAN.

 

PENGUSAHA PENGANGKUTAN ADALAH ORANG YANG MENYEDIAKAN JASA ANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR DENGAN SARANA PENGANGKUTAN, DARAT, LAUT DAN UDARA.

 

AUDIT KEPABEANAN DILAKSANAKAN UNTUK MENGAMANKAN HAK-HAK NEGARA, SEBAGAI KONSEKUENSI DIBERLAKUKANNYA SISTEM PEMBERITAHUAN MANDIRI (SELF ASSESSMENT) DAN PEMERIKSAAN BARANG SECARA SELEKTIF.

 

DENGAN SISTEM PEMBERITAHUAN SELF ASSESSMENT  IMPORTIR DAN EKSPORTIR MEMBUAT SENDIRI PEMBERITAHUAN PABEAN, MENGHITUNG SENDIRI BEA MASUK DAN MEMBAYAR SENDIRI PUNGUTAN IMPOR KE KAS NEGARA MELALUI BANK PERSEPSI. UNTUK MENJAMIN KEPATUHAN PELAKU USAHA PADA PERATURAN YANG BERLAKU, MAKA PERLU DILAKUKAN AUDIT KEPABEANAN.

 

PEMBUKUAN ADALAH SUATU PROSES PENCATATAN YANG DILAKUKAN SECARA TERATUR UNTUK MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI MELIPUTI KEADAAN HARTA, UTANG, MODAL, PENDAPATAN DAN BIAYA YANG MENGGAMBARKAN JUMLAH HARGA PEROLEHAN DAN PENYERAHAN BARANG ATAU JASA YANG DIIKHTISARKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.

 

DARI PEMBUKUAN DAPAT DIHITUNG BESARNYA NILAI TRANSAKSI IMPOR DAN EKSPOR. PEMBUKUAN HARUS DISELENGGARAKAN BERDASARKAN STANDAR AKUTANSI KEUANGAN. KEHARUSAN MENYIMPAN DOKUMEN SELAMA 10 TAHUN SESUAI DENGAN KETENTUAN KADALUWARSANYA TUNTUTAN PIDANA DIBIDANG KEPABEANAN.

ORANG YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DIKENAKAN DENDA DALAM NILAI RUPIAH TERTENTU. ORANG YANG TELAH MELAKSANAKAN PEMBUKUAN DENGAN TIDAK BAIK, SEHINGGA APARAT PABEAN SULIT MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEMBUKUAN, JUGA DIKENAKAN DENDA DALAM NILAI RUPIAH TERTENTU.

 

B.    PENGERTIAN AUDIT

 

AUDIT DALAM ARTI LUAS ADALAH EVALUASI TERHADAP SUATU ORGANISASI, SISTEM, PROSES ATAU PRODUK. AUDIT DILAKSANAKAN OLEH PIHAK YANG KOMPETEN, OBJEKTIF DAN TIDAK MEMIHAK  YANG DISEBUT AUDITOR.  TUJUANNYA UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI, BAHWA SUBYEK DARI AUDIT TELAH DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN STANDAR, REGULASI DAN PRAKTEK YANG TELAH DISETUJUI DAN DITERIMA.

 

AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI ADALAH KEGIATAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN, BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI DASAR PEMBUKUAN, SURAT YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI, PERSEDIAAN BARANG UNTUK PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.

 

C.    JENIS-JENIS AUDIT

 

BERDASARKAN TUJUANNYA, AUDIT DIBAGI MENJADI TIGA JENIS:

 

1.     AUDIT KEUANGAN (FINANCIAL AUDIT)

 

AUDIT KEUANGAN MERUPAKAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN UNTUK MEMBERIKAN KEYAKINAN APAKAH LAPORAN KEUANGAN DARI ENTITAS YANG DIAUDIT TELAH MENYAJIKAN SECARA WAJAR TENTANG POSISI KEUANGAN, HASIL OPERASI/USAHA DAN ARUS KAS SESUAI DENGAN PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM.

 

2.     AUDIT KINERJA (OPERATIONAL AUDIT)

 

AUDIT SECARA OBJEKTIF DAN SISTEMATIK TERHADAP BERBAGAI MACAM BUKTI, UNTUK DAPAT MELAKUKAN PENILAIAN SECARA INDEPENDEN ATAS KINERJA ENTITAS ATAU PROGRAM/KEGIATAN PEMERINTAH YANG DIAUDIT.

 

3.     AUDIT UNTUK TUJUAN TERTENTU (SPECIAL PURPOSE AUDIT)

 

PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN UNTUK TUJUAN KHUSUS, DILUAR PEMERIKSAAN KEUANGAN DAN PEMERIKSAAN KINERJA, TAPI TERMASUK PEMERIKSAAN ATAS HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEUANGAN DAN BERSIFAT INVESTIGATIF ATAU AUDIT KETAATAN TERTENTU.

 

a.    AUDIT INVESTIGATIF

 

KEGIATAN PEMERIKSAAN DENGAN LINGKUP TERTENTU, PERIODENYA TIDAK DIBATASI, LEBIH SPESIFIK PADA AREA-AREA PERTANGGUNG JAWABAN YANG DIDUGA MENGANDUNG INEFISIENSI ATAU INDIKASI PENYALAH-GUNAAN WEWENANG. HASIL AUDIT BERUPA REKOMENDASI UNTUK DITINDAK-LANJUTI BERGANTUNG PADA DERAJAT PENYIMPANGAN WEWENANG YANG DITEMUKAN.

 

b.    AUDIT KETAATAN

 

KEGIATAN PEMERIKSAAN UNTUK MENENTUKAN APAKAH AUDITEE TELAH MENGIKUTI PROSEDUR DAN PERATURAN YANG TELAH DITETAPKAN. AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI MERUPAKAN JENIS AUDIT UNTUK TUJUAN TERTENTU DAN SECARA UMUM MERUPAKAN AUDIT KETAATAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN TERHADAP PEMENUHAN KETENTUAN PERUNDANGAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI.

 

D.    PEMBUKUAN DAN KAITANNYA DENGAN AUDIT

 

PASAL 49 UNDANG-UNDANG KEPABEANAN MENYATAKAN, BAHWA IMPORTIR, EKSPORTIR, PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA, PENGUSAHA TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN DAN PENGUSAHA ANGKUTAN WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN. KEWAJIBAN INI BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI SEBAGAI BENTUK PENGAWASAN POST CLEARANCE. HAL YANG SAMA JUGA DITEGASKAN DALAM UNDANG-UNDANG CUKAI PASAL 16 DAN PASAL 39 AYAT 1b, BAHWA PENGUSAHA PABRIK, PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN, IMPORTIR BARANG KENA CUKAI, PENYALUR DAN PENGGUNA BARANG KENA CUKAI YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN CUKAI DILAKUKAN AUDIT CUKAI WAJIB MEMBERIKAN KETERANGAN LISAN DAN/ATAU TERTULIS, MENYEDIAKAN TENAGA, PERALATAN DAN MENYERAHKAN LAPORAN KEUANGAN, BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN YANG MENJADI BUKTI  DASAR PEMBUKUAN DAN DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA SERTA DIBIDANG CUKAI.

 

E.    KETENTUAN UMUM AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI

 

1.     WEWENANG AUDIT

 

a.    PEJABAT BEA DAN CUKAI BERWENANG MELAKUKAN AUDIT KEPABEANAN TERHADAP ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM YANG BERTINDAK SEBAGAI:

1)     IMPORTIR;

2)     EKSPORTIR;

3)     PENGUSAHA TPS;

4)     PENGUSAHA TPB;

5)     PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN;

6)     PENGUSAHA PENGANGKUTAN.

 

b.    UNTUK AUDIT CUKAI, PEJABAT BEA DAN CUKAI BERWENANG MENGAUDIT:

 

1)     PENGUSAHA PABRIK;

2)     PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN;

3)     IMPORTIR BARANG KENA CUKAI;

4)     PENYALUR DAN PENGGUNA BARANG KENA CUKAI YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN CUKAI SESUAI UNDANG-UNDANG CUKAI.

 

2.     TUJUAN AUDIT

 

TUJUAN AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI ADALAH UNTUK MENGUJI TINGKAT KEPATUHAN ORANG PERSEORANGAN ATAU BADAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN.

 

3.     JENIS AUDIT

 

AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI DIBAGI MENJADI:

 

a.    AUDIT UMUM

 

AUDIT YANG MEMILIKI RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN SECARA LENGKAP DAN MENYELURUH TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN ATAU CUKAI. PELAKSANAAN AUDIT UMUM BISA DILAKUKAN SECARA TERENCANA ATAUSEWAKTU-WAKTU.

 

b.    AUDIT KHUSUS

 

AUDIT YANG MEMILIKI RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN TERTENTU TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI. CONTOHNYA AUDIT DALAM RANGKA KEBERATAN ATAS PENETAPAN PEJABAT BC MENGENAI NILAI PABEAN.

 

c.     AUDIT INVESTIGASI

 

AUDIT DALAM RANGKA MEMBANTU PROSES PENYELIDIKAN DALAM HAL TERDAPAT DUGAAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI.

 

4.     TIM AUDIT

 

AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI DILAKSANAKAN OLEH TIM AUDIT DIREKTORAT AUDIT, KANTOR WILAYAH ATAU KANTOR PELAYANAN UTAMA BC. SUSUNAN TIM AUDIT TERDIRI DARI:

 

a.     PENGAWAS MUTU AUDIT (PMA);

b.     PENGENDALI TEKNIS AUDIT (PTA);

c.      KETUA AUDITOR;

d.     SEORANG ATAU LEBIH AUDITOR.

UNTUK AUDIT INVESTIGASI, SUSUNAN TIM AUDIT TERSEBUT DI ATAS DITAMBAH SATU ATAU LEBIH PEJABAT BEA DAN CUKAI DARI DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN (P2) ATAU BIDANG PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN.

 

 

5.     SURAT TUGAS DAN SURAT PERINTAH

 

a.    SURAT TUGAS

 

AUDIT UMUM DAN AUDIT KHUSUS DILAKSANAKAN DENGAN SURAT  TUGAS YANG DITANDA-TANGANI DIREKTUR AUDIT ATAU KEPALA KANTOR WILAYAH BC ATAU KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA. SETIAP PENERBITAN SURAT TUGAS HARUS DILENGKAPI DENGAN KUESIONER YANG HARUS DIISI OLEH AUDITEE. FUNGSI KUESIONER UNTUK MENILAI KINERJA TIM AUDIT DAN SISTEM AUDIT.

 

b.    SURAT PERINTAH

 

AUDIT INVESTIGASI DILAKSANAKAN DENGAN SURAT PERINTAH YANG DITANDA-TANGANI DIRJEN BC ATAU KEPALA KANTOR WILAYAH BC ATAU KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA.

 

6.     PERIODE AUDIT

 

PERIODE AUDIT UMUM DITETAPKAN SELAMA DUA TAHUN. TIM AUDIT DAPAT MENGUSULKAN PERPANJANGAN WAKTU MENJADI MAKSIMAL 10 TAHUN. KECUALI AUDIT TERKAIT TARIF DAN NILAI PABEAN, JIKA TERDAPAT INDIKASI PELANGGARAN.

 

F.    TATALAKSANA AUDIT

 

1.     PERENCANAAN AUDIT

 

a.    PENYUSUNAN DROA

 

PERENCANAAN AUDIT MERUPAKAN LANGKAH PENTING YANG HARUS DISIAPKAN, AGAR PEKERJAAN AUDIT DAPAT DILAKSANAKAN DALAM SUATU PERIODE BERJALAN DENGAN BAIK. DITJEN BC MENUANGKAN RENCANA AUDIT DALAM DAFTAR RENCANA OBYEK AUDIT (DROA) MERUPAKAN DAFTAR YANG BERISI NAMA-NAMA OBYEK YANG AKAN DIAUDIT BESERTA ALASAN DAN RENCANA WAKTU PELAKSANAAN AUDIT DALAM PERIODE TERTENTU. DROA DISUSUN UNTUK PERIODE 6 (ENAM) BULAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETERSEDIAAN TIM AUDIT DAN BEBAN KERJA. PERIODE DROA ADALAH JANGKA WAKTU 1 JAN S/D 30 JUNI DAN 1 JULI S/D 31 DES.

 

b.    NOMOR PENUGASAN AUDIT (NPA)

 

NPA ADALAH NOMOR YANG DITERBITKAN OLEH DIR AUDIT DAN BERFUNGSI SEBAGAI SARANA PENGAWASAN PELAKSANAAN AUDIT SERTA DASAR PENERBITAN SURAT TUGAS.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

NAVIGO ET REVENI

About

Foto saya
Semarang, Jawa, Tengah, Indonesia
Taruni di Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

STORY OF CADET

METHODS OF INTERNATIONAL PAYMENT

METHODS OF INTERNATIONAL PAYMENT     CASH IN ADVANCE •       Cash in advance is a payment method in international trade in which an ...

Cari Blog Ini

Facebook

Recent Posts

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.